Kasus Bisa Tertunda
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad sebelumnya, mengatakan penanganan perkara bisa tertunda kalau misalkan terdapat dokumen yang ikut terbakar.
Suparji mengatakan kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung juga memiliki beban baru untuk mengatasi dampak dari kebakaran tersebut.
"Tentunya memerlukan perhatian dan tindakan yang sungguh-sungguh," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Senin.
Menurutnya, beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan bisa saja ikut tertunda kalau ada dokumen yang ikut terbakar. Ia menganggap hal tersebut menjadi tantangan Kejagung untuk membereskannya.
"Akibatnya penanganan perkara menjadi tertunda, termasuk kasus Jiwasraya dan lain-lain. Akan semakin terkendala jika dokumen-dokumennya ada yang terbakar. Dengan demikian memang ada pengaruhnya," ujarnya.
"Inilah tantangan Kejagung untuk segera menyelesaikannya," tambah Suparji.
Klaim Aman
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya, menjamin berkas dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik yakni kasus pelarian Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya masih aman dari kebakaran.
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Kasus Djoko Tjandra hingga Jiwasaraya Bisa Mandek?
Mahfud mengaku sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dalam dua kasus ini.
"Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data berkas perkaranya aman, 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
Dia menyebut pemerintah tidak akan menutupi proses penyelidikan penyebab Kebakaran Kejagung dan meminta semua pihak untuk sabar menunggu serta tidak berspekulasi sebelum ada proses penyelidikan kasus kebakaran Kejagung RI.
Tag
Berita Terkait
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Rapat Bareng Mahasiswa, Habiburokhman Tegaskan MBG Justru Disambut Positif Warga
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group