News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
Baca 10 detik
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah memberikan masukan krusial terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Rabu.
  • Chandra menekankan pentingnya menjawab empat pertanyaan filosofis guna menghindari pelanggaran hak asasi dalam proses perampasan harta benda.
  • Legislator diminta memastikan UU tersebut memiliki dasar hukum kuat, fokus pada aset negara, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, memberikan masukan mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Chandra Hamzah menekankan bahwa sebelum merumuskan pasal demi pasal, legislator harus mampu menjawab empat pertanyaan mendasar secara filosofis agar undang-undang ini tidak melanggar hak asasi dan tetap proporsional.

Ia mengawali pemaparannya dengan mengajak para anggota dewan untuk memulai proses berpikir dari akar permasalahan melalui kalimat tanya.

"Ada beberapa pertanyaan secara filosofis yang harus kita jawab. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan sangat mendasar," ujar Chandra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar negara tidak bertindak semena-mena merampas harta benda milik seseorang tanpa adanya delik pidana yang jelas.

"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya," tegasnya.

Poin kedua yang disoroti Chandra adalah cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

Ia mempertanyakan apakah regulasi ini akan berlaku untuk semua jenis tindak pidana atau hanya pada kasus tertentu yang merugikan negara.

"Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan UU Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Nggak ada," cetus Chandra.

Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Ia mewanti-wanti agar kasus kecil atau perselisihan antarindividu tidak masuk dalam pusaran UU ini.

"Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini untuk menyelamatkan aset negara," katanya.

Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan posisi RUU ini dalam sistem hukum Indonesia—apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.

Ia mencatat bahwa dalam terminologi publik saat ini, perampasan aset umumnya berada di ranah hukum pidana dan tidak dikenal dalam hukum perdata.

Pertanyaan terakhir dan yang paling fundamental menurutnya adalah terkait penghormatan terhadap asas Culpae poena par esto, yakni hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

"Apakah dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini kita masih menghargai asas hukuman harus setimpal dengan kejahatannya? Kalau tidak, maka akan menjadi eksesif," jelas Chandra.

Load More