- Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah memberikan masukan krusial terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Rabu.
- Chandra menekankan pentingnya menjawab empat pertanyaan filosofis guna menghindari pelanggaran hak asasi dalam proses perampasan harta benda.
- Legislator diminta memastikan UU tersebut memiliki dasar hukum kuat, fokus pada aset negara, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, memberikan masukan mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Chandra Hamzah menekankan bahwa sebelum merumuskan pasal demi pasal, legislator harus mampu menjawab empat pertanyaan mendasar secara filosofis agar undang-undang ini tidak melanggar hak asasi dan tetap proporsional.
Ia mengawali pemaparannya dengan mengajak para anggota dewan untuk memulai proses berpikir dari akar permasalahan melalui kalimat tanya.
"Ada beberapa pertanyaan secara filosofis yang harus kita jawab. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan sangat mendasar," ujar Chandra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar negara tidak bertindak semena-mena merampas harta benda milik seseorang tanpa adanya delik pidana yang jelas.
"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya," tegasnya.
Poin kedua yang disoroti Chandra adalah cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.
Ia mempertanyakan apakah regulasi ini akan berlaku untuk semua jenis tindak pidana atau hanya pada kasus tertentu yang merugikan negara.
"Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan UU Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Nggak ada," cetus Chandra.
Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
Ia mewanti-wanti agar kasus kecil atau perselisihan antarindividu tidak masuk dalam pusaran UU ini.
"Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini untuk menyelamatkan aset negara," katanya.
Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan posisi RUU ini dalam sistem hukum Indonesia—apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.
Ia mencatat bahwa dalam terminologi publik saat ini, perampasan aset umumnya berada di ranah hukum pidana dan tidak dikenal dalam hukum perdata.
Pertanyaan terakhir dan yang paling fundamental menurutnya adalah terkait penghormatan terhadap asas Culpae poena par esto, yakni hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
"Apakah dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini kita masih menghargai asas hukuman harus setimpal dengan kejahatannya? Kalau tidak, maka akan menjadi eksesif," jelas Chandra.
Chandra berharap keempat pertanyaan filosofis ini dijawab terlebih dahulu oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah.
Hal ini krusial untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak kepemilikan warga negara.
Berita Terkait
-
Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!