- Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah memberikan masukan krusial terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Rabu.
- Chandra menekankan pentingnya menjawab empat pertanyaan filosofis guna menghindari pelanggaran hak asasi dalam proses perampasan harta benda.
- Legislator diminta memastikan UU tersebut memiliki dasar hukum kuat, fokus pada aset negara, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, memberikan masukan mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Chandra Hamzah menekankan bahwa sebelum merumuskan pasal demi pasal, legislator harus mampu menjawab empat pertanyaan mendasar secara filosofis agar undang-undang ini tidak melanggar hak asasi dan tetap proporsional.
Ia mengawali pemaparannya dengan mengajak para anggota dewan untuk memulai proses berpikir dari akar permasalahan melalui kalimat tanya.
"Ada beberapa pertanyaan secara filosofis yang harus kita jawab. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan sangat mendasar," ujar Chandra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar negara tidak bertindak semena-mena merampas harta benda milik seseorang tanpa adanya delik pidana yang jelas.
"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya," tegasnya.
Poin kedua yang disoroti Chandra adalah cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.
Ia mempertanyakan apakah regulasi ini akan berlaku untuk semua jenis tindak pidana atau hanya pada kasus tertentu yang merugikan negara.
"Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan UU Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Nggak ada," cetus Chandra.
Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
Ia mewanti-wanti agar kasus kecil atau perselisihan antarindividu tidak masuk dalam pusaran UU ini.
"Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini untuk menyelamatkan aset negara," katanya.
Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan posisi RUU ini dalam sistem hukum Indonesia—apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.
Ia mencatat bahwa dalam terminologi publik saat ini, perampasan aset umumnya berada di ranah hukum pidana dan tidak dikenal dalam hukum perdata.
Pertanyaan terakhir dan yang paling fundamental menurutnya adalah terkait penghormatan terhadap asas Culpae poena par esto, yakni hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
"Apakah dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini kita masih menghargai asas hukuman harus setimpal dengan kejahatannya? Kalau tidak, maka akan menjadi eksesif," jelas Chandra.
Chandra berharap keempat pertanyaan filosofis ini dijawab terlebih dahulu oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah.
Hal ini krusial untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak kepemilikan warga negara.
Berita Terkait
-
Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik