- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
- Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf publik terkait pengawasan seleksi pimpinan Ombudsman tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik menyusul penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2013–2025.
Ketua Ombudsman RI diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar dapat ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan.
Zulfikar menyatakan pihaknya merasa perlu meminta maaf jika terdapat kekeliruan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk saat proses seleksi atau fit and proper test para pimpinan Ombudsman di DPR.
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan, terutama kami minta maaf kepada publik, termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat proses pemilihan berlangsung, Komisi II menaruh kepercayaan penuh pada hasil kerja Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai sudah bekerja secara transparan dan objektif.
Dari 18 nama yang disodorkan Timsel, DPR kemudian menyaring sembilan nama yang dianggap sebagai sosok terbaik.
"Terus terang kami tidak tahu persis masalah itu (dugaan suap). Saat fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel. Kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik dari 18 nama yang dibawa ke DPR, lalu kami pilih 9 yang paling baik dari yang terbaik," jelasnya.
Zulfikar mengaku prihatin atas kejadian ini dan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan atau kepolisian, Komisi II menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
"Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua, terutama para penyelenggara negara. Terkait proses hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ini dijatuhkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” tegas Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk meloloskan kepentingan perusahaan, diduga terjadi "kongkalikong" antara pihak PT TSHI dengan Hery Susanto.
Modusnya, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya sangat spesifik: agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus mereka bayar ke negara.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum