Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan tersangka NL (34) merencanakan pembunuhan terhadap bos perusahaan pelayaran Sugianto (51) sebanyak lima kali. Beberapa perencanaan itu bahkan digelar di sebuah hotel.
Nana merincikan, rencana awal pembunuhan terhadap Sugianto itu digelar di rumah NL pada 4 Agustus 2020. Ketika itu, NL meminta suami sirinya berinisial R alias MM (42) untuk mencari pembunuh bayaran.
"Lalu satu kali pada 5 Agustus di Hotel Tangerang, kemudian tiga kali di Hotel C (Ciputra) Cibubur," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Berdasar hasil perencanaan awal, waktu eksekusi pembunuhan terhadap Sugianto telah disepakati pada 10 Agustus. Ketika itu, tersangka MM telah mencoba menghubungi korban dengan mengaku sebagai pegawai pajak dan mengajak bertemu hendak dibunuh. Namun, rencana tersebut gagal.
"Ada dua rencana, pertama korban akan diajak keluar tersangka R alias MM yang berpura-pura menjadi petugas pajak. Harapannya setelah mau diajak kemudian dieksekusi, tapi korban tidak mau sehingga rencana gagal," ujar Nana.
Setelah rencana awal pembunuhan terhadap Sugianto itu gagal, lantas para tersangka kembali berkumpul untuk mencari alternatif lain. Kemudian, akhirnya para tersangka memutuskan untuk menunjuk tersangka DM alias M (50) untuk menjadi eksekutor pembunuhan.
Selanjutnya, tersangka DM pun terbang dari Bangka Belitung menuju Jakarta untuk menjalankan tugasnya. Dia dijemput oleh beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"DM dari Bangka berangkat ke Jakarta, siang pukul 14.30 WIB saudara S, R dan J mereka menjemput DM di Bandara Soeta," ungkapnya.
Setelah mendapat arahan, pada 13 Agustus 2020 tersangka DM diantar oleh tersangka SY (58) ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya sampai di lokasi sekira pukul 08.30 WIB dan menanti korban keluar dari kantornya.
Baca Juga: Bunuh Bos Pelayaran untuk Balas Budi, Eksekutor Sempat Berlatih Menembak
"Korban keluar Pukul 12.45 WIB kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan lima kali," ungkap Nana.
Setelah mengeksekusi korban, tersangka DM dan lainnya berkumpul di Tangerang dan selanjutnya bersembunyi di rumah tersangka MM di Lampung.
"Kemudian dana Rp200 juta, semua diserahkan pada eksekutor DM," beber Nana.
Sempat Latihan Menembak
DM alias M tersangka eksekutor pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto sempat berlatih menembak. Pria tersebut sempat berlatih menembak dengan tersangka AJ (56) sebelum menghabisi nyawa korban di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8) siang.
Nana menyebutkan, bahwa DM sejatinya tidak memiliki kemampuan menggunakan senjata api. Adapun, senjata api yang digunakan oleh DM untuk menembak Sugianto hingga tewas yakni jenis Pistol Browning tipe BDA (Browning Double Action) 380 auto warna hitam coklat.
"Saudara DM belum punya kemampuan menembak, sehingga yang bersangkutan dilatih menembak oleh AJ," jelas Nana.
Nana mengemukakan, bahwa tersangka DM awalnya bukan lah pihak yang masuk dalam daftar perencanaan pembunuhan. Namun, lantaran percobaan pembunuhan pertama gagal akhirnya DM ditawari untuk menjadi eksekutor penembakan.
"Awalnya yang bersangkutan bukan pelaku tapi untuk kepentingan bersama, dan DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan," tuturnya.
Nana menjelaskan alasan DM menyanggupi permintaan menjadi eksekutor penembakan lantaran memiliki hutang budi lantaran sama-sama berjuang sebagai murid dari orang tua tersangka NL (34). Sampai akhirnya, DM pun datang jauh-jauh dari Bangka Belitung ke Jakarta.
"Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini adalah murid dari orang tua NL. Sehingga mereka dengan alasan perjuangan dimana NL dalam ancaman korban, sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta," kata Nana.
Dipicu Sakit Hati
Kasus penembakan terhadap bos pelayaran Sugianto yang diinisiasi oleh karyawannya berinisial NL didasari motif sakit hati. NL mangaku nekat menyewa pembunuh bayaran karena sakit hati dilecehkan oleh korban.
"Ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini, mereka sering marah-marah dan sering mengajak hal-hal di luar hubungan pimpinan-karyawan. Sering diajak melakukan persetubuhan dan ada perkataan sebagai perempuan tidak laku," ujar dia.
Selain karena motif sakit hati, Nana menyebut motif lainnya yakni karena NL takut dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Pasalnya, NL yang bekerja sebagai administrasi keuangan di perusahaan miliki korban diduga telah menggelapkan uang pajak.
"Ini menjadi kekhawatiran sehingga menimbulkan yang bersangkutan ambil inisiatif bahwa yang bersangkutan untuk membunuh korban," tuturnya.
Atas hal itu, NL kemudian meminta tolong kepada tersangka R alias MM untuk menghabisi nyawa bosnya. Awalnya, tersangka MM yang merupakan suami siri NL tak menghiraukan permintaan tersebut. Namun, setelah NL mengaku mendapat ancaman dari Sugianto akan dilaporkan ke polisi akhirnya yang bersangkutan pun menyetujuinya.
"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari pembunuh bayaran, kemudian setelah itu mulailah melajukan perencanaan pembunuhan," jelas Nana.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 12 pelaku pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.
"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," terangnya.
Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni berinisial NL (34) selaku inisiator atau otak pembunuhan. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional