Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima tersangka kasus penipuan dan pencucian uang dalam proyek pada salah satu venue Asian Games di Jakabaring Sport City (JSC), Kota Palembang pada 2018 lalu.
Tersangka yang dilimpahkan oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejari Palembang yang dilakukan pada Selasa (25/8/2020) atas nama Febri Alfian alias Ayong (51).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang Agung Ary Kesuma membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti berikut tersangka dari Bareskrim Polri ke pihaknya.
“Benar itu (pelimpahan Ayong, tersangka kasus penipuan proyek pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang),” katanya.
Namun, ia menyebut terkait detail kasus yang menjerat tersangka Ayong tersebut kini masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejari Palembang.
“Ya, perkaranya belum kita pelajari. Kita baru terima penyerahan berkas dan tersangka saja,” tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ayong, Abunawar Basyeban menyebut persoalan yang menjerat klien-nya itu sebenarnya murni business to business.
“Itu murni business to business antara klien kami dengan pihak pelapor. Dalam hal ini, klien kami bukan tak sanggup bayar sebagaiman yang dituduhkan pelapor,” jelasnya.
Masih kata dia, sebelumnya klien-nya pun telah berupaya menawarkan beberapa aset yang dimiliki klien-nya kepada pelapor. Bahkan, nilainya melebihi dari yang disangkakan pelapor tersebut kurang lebih Rp 8 miliar.
Baca Juga: Pakai Foto Pejabat Pajak Kepri, Pelaku Penipuan Minta Nomor Seluruh Staf
“Tapi, ditolak pelapor karena dia ingin uang cash. Langkah hukum kita tetap mendampingi klien,” tambah dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lastri Sulastri selaku kuasa hukum 3 perusahaan (PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBPS). Laporan itu tertuang pada Nomor LP:442/IV/2018/Bareskrim Polri pada 3 April 2018 lalu.
Saat itu, tersangka Ayong menghubungi Direktur PT. MRU yakni Bong Elvan Hamzah tentang proyek lanjutan pembuatan embung pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang pada 2017 lalu.
Dalam proyek tersebut membutuhkan split atau batu belah sebanyak lima tongkang.
Berjalannya waktu, Elvan diiming-imingi oleh tersangka Ayong mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta menjamin kelancaran pembayaran paling lama sebulan sampai 1,5 bulan usai batu belah sampai ke tempat pengiriman di Kota Palembang.
Usai menerima batu belah tersebut, akhirnya tersangka Ayong tidak bisa untuk dihubungi.
Dari laporan itulah, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian Rp8,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, tersangka Ayong terancam dijerat Pasal 379a KUHP Juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas