Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima tersangka kasus penipuan dan pencucian uang dalam proyek pada salah satu venue Asian Games di Jakabaring Sport City (JSC), Kota Palembang pada 2018 lalu.
Tersangka yang dilimpahkan oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejari Palembang yang dilakukan pada Selasa (25/8/2020) atas nama Febri Alfian alias Ayong (51).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang Agung Ary Kesuma membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti berikut tersangka dari Bareskrim Polri ke pihaknya.
“Benar itu (pelimpahan Ayong, tersangka kasus penipuan proyek pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang),” katanya.
Namun, ia menyebut terkait detail kasus yang menjerat tersangka Ayong tersebut kini masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejari Palembang.
“Ya, perkaranya belum kita pelajari. Kita baru terima penyerahan berkas dan tersangka saja,” tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ayong, Abunawar Basyeban menyebut persoalan yang menjerat klien-nya itu sebenarnya murni business to business.
“Itu murni business to business antara klien kami dengan pihak pelapor. Dalam hal ini, klien kami bukan tak sanggup bayar sebagaiman yang dituduhkan pelapor,” jelasnya.
Masih kata dia, sebelumnya klien-nya pun telah berupaya menawarkan beberapa aset yang dimiliki klien-nya kepada pelapor. Bahkan, nilainya melebihi dari yang disangkakan pelapor tersebut kurang lebih Rp 8 miliar.
Baca Juga: Pakai Foto Pejabat Pajak Kepri, Pelaku Penipuan Minta Nomor Seluruh Staf
“Tapi, ditolak pelapor karena dia ingin uang cash. Langkah hukum kita tetap mendampingi klien,” tambah dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lastri Sulastri selaku kuasa hukum 3 perusahaan (PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBPS). Laporan itu tertuang pada Nomor LP:442/IV/2018/Bareskrim Polri pada 3 April 2018 lalu.
Saat itu, tersangka Ayong menghubungi Direktur PT. MRU yakni Bong Elvan Hamzah tentang proyek lanjutan pembuatan embung pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang pada 2017 lalu.
Dalam proyek tersebut membutuhkan split atau batu belah sebanyak lima tongkang.
Berjalannya waktu, Elvan diiming-imingi oleh tersangka Ayong mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta menjamin kelancaran pembayaran paling lama sebulan sampai 1,5 bulan usai batu belah sampai ke tempat pengiriman di Kota Palembang.
Usai menerima batu belah tersebut, akhirnya tersangka Ayong tidak bisa untuk dihubungi.
Dari laporan itulah, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian Rp8,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, tersangka Ayong terancam dijerat Pasal 379a KUHP Juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas