Suara.com - Evi Novida Ginting kembali menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpesan kepada KPU untuk lebih mementingkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ketimbang mengutamakan kepentingan jabatan seseorang.
Aktifnya Evi sebagai jajaran komisioner KPU berdasarkan Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020.
Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Evi agar kembali bertugas untuk periode 2017-2022.
Menurut Ketua DKPP Muhammad, keputusan itu menjadi tanggung jawab Ketua KPU Arief Budiman beserta anggota lainnya.
Meski demikian, ia berpesan kepada jajaran KPU untuk bisa lebih fokus kepada penyelenggaran Pilkada.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," kata Muhammad melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (24/8/2020).
Kembali pada kasus semula, Evi dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020).
Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Tidak terima dipecat, Evi lantas menggugat DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi.
Baca Juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU
Muhammad menerangkan kalau keputusan PTUN tidak bisa menganulir keputusan DKPP.
Apalagi keputusan DKPP itu diperkuat dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang berisikan perintah agar Evi dipecat dari jabatannya.
"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusuan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.
"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
Evi yang baru aktif lagi menjadi anggota KPU turut hadir dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II pada hari ini.
"Karena beliau pembagian tugas menangani devisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa Jokowi menghargai dan menghormati putusan PTUN tersebut.
Jokowi juga telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, namun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Dini menjelaskan, pertimbangan Jokowi tersebut dilandasi sifat Keppres yang administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berita Terkait
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
-
Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU
-
Aktif Kembali Jadi Anggota KPU, Evi Novida Ikuti Rapat di DPR
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara