Suara.com - Evi Novida Ginting kini kembali menduduki jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tetap berpegang teguh kalau putusan terhadap Evi sesuai amanat undang-undang.
Evi resmi menjabat kembali menjadi komisioner setelah KPU usai Jokowi mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Pencabutan itu tertuang dalam Keppres Nomor 83 tahun 2020 yang sudah diterima KPU.
Muhammad menerangkan bahwa DKPP menjadi lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Ia tidak mempermasalahkan soal keppres terbaru yang dikeluarkan Jokowi tersebut.
Tapi menurutnya, keppres terbaru juga menerangkan kalau putusan DKPP itu bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (24/8/2020) malam.
Terkait dengan kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, Muhammad menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Ketua KPU Arief Budiman dan anggota lainnya.
Baca Juga: Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU
Akan tetapi, ia sempat berpesan kepada KPU untuk lebih fokus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ketimbang mengutamakan kepentingan jabatan seseorang.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," katanya menambahkan.
Kembali pada kasus semula, Evi dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Tidak terima dipecat, Evi lantas menggugat DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi.
Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.
"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
Berita Terkait
-
Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
-
Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta