Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis majelis hakim terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Pertimbangan banding itu karena amar putusan majelis hakim dianggap tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa dalam hukuman penjara maupun pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keseluruhan salinan putusan. Selanjutnya bakal melakukan diskusi dengan Jaksa KPK terkait langkah apa yang akan diambil kedepannya.
"Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK Takdir Suhan mengatakan timnya akan memanfaatkan masa tujuh hari pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena yang dibacakan adalah poin-poinnya," tutup Takdir.
Dalam vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terhadap terdakwa Wahyu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp 400 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
Uang itu, dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan akan Hadir
Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima Gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan akan Hadir
-
7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
-
Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya