Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis majelis hakim terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Pertimbangan banding itu karena amar putusan majelis hakim dianggap tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa dalam hukuman penjara maupun pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keseluruhan salinan putusan. Selanjutnya bakal melakukan diskusi dengan Jaksa KPK terkait langkah apa yang akan diambil kedepannya.
"Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK Takdir Suhan mengatakan timnya akan memanfaatkan masa tujuh hari pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena yang dibacakan adalah poin-poinnya," tutup Takdir.
Dalam vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terhadap terdakwa Wahyu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp 400 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
Uang itu, dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan akan Hadir
Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima Gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan akan Hadir
-
7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
-
Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK