Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis majelis hakim terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Pertimbangan banding itu karena amar putusan majelis hakim dianggap tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa dalam hukuman penjara maupun pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keseluruhan salinan putusan. Selanjutnya bakal melakukan diskusi dengan Jaksa KPK terkait langkah apa yang akan diambil kedepannya.
"Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK Takdir Suhan mengatakan timnya akan memanfaatkan masa tujuh hari pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena yang dibacakan adalah poin-poinnya," tutup Takdir.
Dalam vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terhadap terdakwa Wahyu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp 400 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
Uang itu, dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan akan Hadir
Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima Gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
- 
            
              Jalani Sidang Etik Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan akan Hadir
- 
            
              7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
- 
            
              Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK
- 
            
              Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
- 
            
              Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
- 
            
              Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!
- 
            
              Heboh Mayat Tertutup Terpal di Siak Riau, Hasil Autopsi Ungkap Novrianto Dibunuh Secara Brutal!
- 
            
              Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Angkut Babi Viral, BGN Lapor Polisi!
- 
            
              Laporan Oxfam: 0,1 Persen Orang Terkaya Dunia Jadi Penyumbang Polusi Terbesar di Bumi