Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri tak begitu merespon permohonan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meninta Firli Bahuri turun jabatan menjadi wakil ketua bila terbukti melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Boyamin ketika menjadi saksi sidang etik Firli di hadapan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait dugaan bergaya hidup mewah menggunakan helikopter ketika melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Firli hanya memberikan pernyataan singkat.
"Kita ikuti undang-undang saja ya," ucap Firli usai menjalani sidang etik di gedung KPK lama, Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya, Firli mengaku menyerahkan proses sidang etik dirinya kepada Dewan Pengawas KPK.
Firli mengaku dalam sidang pun telah menyampaikan klarifikasi penggunaan helikopter itu.
Menurutnya, semua keputusan kembali kepada Dewas KPK, apakah dirinya memang melakukan pelanggaran etik atau tidak.
"Biar dewas yang sampaikan semuanya ya, mohon maaf ya. Semua tadi sudah saya sampaikan ke dewas," ucap Firli.
Sebelumnya, dalam proses sidang etik itu, koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan terkait laporannya itu.
Baca Juga: Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah
Menurut dia, Filri turut menjelaskan bahwa terkait helikopter yang dipakai sebagai perjalanan pribadi, bukan sebagai kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.
Selain itu, penggunaan helikopter itu juga dibayar sesuai tarif dengan uang gaji.
"Pak firli sifatnya hanya tanggapi. Pak Firli katakan sudah dibayar, tapi saya kan menyampaikan dibayar full dapat diskon atau lain, pak Firli jawab bayar sendiri dan full, nanti apakah pembayaran standar atau nggak itu tugasnya dewas bukan saya," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, sidang etik ini berjalan cukup baik. Ada juga setelahnya ada saksi dari salah satu Dewas KPK. Ia pun tak dapat menyampaikan keseluruhan kesaksiannya dalam sidang. Lantaran sidang digelar secara tertutup.
"Jadi ini persidangan fair. Tadi juga diberi kesempatan pak Firli menanggapi kesaksian saya," ucap Boyamin.
"Saya kemukakan ini sebagai bentuk cinta ke KPK supaya insannya nggak melanggar," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah
-
Boyamin MAKI Minta Ketua KPK Jabatan Jika Terbukti Langgar Etik
-
Kesaksian Boyamin di Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri
-
Penuhi Panggilan Dewas, Ketua KPK Siap Sidang Etik Kasus Helikopter Mewah
-
Eks KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun, KPK Buka Peluang Ajukan Banding
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden