News / Nasional
Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:07 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik

Presiden KSPI Said Iqbal menyamapaikan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19.

"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi," kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta pada Senin.

Load More