Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, hari ini, Rabu (26/8/2020).
Budiman dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007-2017.
Budiman diperiksa dalam kapasitasnya pernah menjabat sebagai Direktur Airfact Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT. Dirgantara Indonesia.
Budiman akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).
"Kami periksa Budiman Saleh dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/8/2020).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik lembaga antirasuah terhadap pemeriksaan Budiman Saleh.
Selain Budi, KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.
Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, KPK Periksa Tiga Saksi
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp 330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.
Berita Terkait
-
Semua Saksi Belum Hadir, Sidang Etik Ketua KPK Firli Berlanjut Senin Depan
-
Desak Sidang Etik Firli Terbuka, Samad Curhat Sprindik Anas Urbaningrum
-
Hadiri Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Pakai Masker Free JRX
-
Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri
-
Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan