Suara.com - Ada penampakan yang cukup mencolok dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi alias MAKI, Boyamin Saiman saat hadir menjadi saksi sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020). Boyamin datang menggunakan masker hitam bertuliskan "Free JRX".
Boyamin mendukung pembebasan pentolan band Superman Is Dead (SID) Jerinx yang ditahan Polda Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE.
Boyamin pun memberikan tanggapan atas penahanan suami Nora Alexandra yang dianggap kurang tepat oleh Polda Bali.
"Soal saya memakai masker free JRX, saya menganggap bahwa apa yang disampaikan JRX ini hanya pendapat dan itu tidak semestinya diproses pidana," kata Boyamin kepada wartawan di lokasi.
Apalagi, kata Boyamin, dengan kepolisian menjerat Jerinx dengan memakai UU ITE dianggap masih menjadi perdebatan oleh kalangan masyarakat. Maka dari itu, Boyamin berharap kepolisian dapat memberikan penangguhan penahanan Jerinx.
"Mohon kepada kepolisian ditangguhkan penahanannya. Bukan dihentikan kasusnya loh ya, artinya silahkan jalan untuk berposes. Tapi mohon ditangguhkan penahananya," ujar Boyamin
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik, karena mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan hari itu juga di Polda Bali.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga diancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali