Suara.com - Ada penampakan yang cukup mencolok dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi alias MAKI, Boyamin Saiman saat hadir menjadi saksi sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020). Boyamin datang menggunakan masker hitam bertuliskan "Free JRX".
Boyamin mendukung pembebasan pentolan band Superman Is Dead (SID) Jerinx yang ditahan Polda Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE.
Boyamin pun memberikan tanggapan atas penahanan suami Nora Alexandra yang dianggap kurang tepat oleh Polda Bali.
"Soal saya memakai masker free JRX, saya menganggap bahwa apa yang disampaikan JRX ini hanya pendapat dan itu tidak semestinya diproses pidana," kata Boyamin kepada wartawan di lokasi.
Apalagi, kata Boyamin, dengan kepolisian menjerat Jerinx dengan memakai UU ITE dianggap masih menjadi perdebatan oleh kalangan masyarakat. Maka dari itu, Boyamin berharap kepolisian dapat memberikan penangguhan penahanan Jerinx.
"Mohon kepada kepolisian ditangguhkan penahanannya. Bukan dihentikan kasusnya loh ya, artinya silahkan jalan untuk berposes. Tapi mohon ditangguhkan penahananya," ujar Boyamin
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik, karena mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan hari itu juga di Polda Bali.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga diancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen