Suara.com - Ada penampakan yang cukup mencolok dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi alias MAKI, Boyamin Saiman saat hadir menjadi saksi sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020). Boyamin datang menggunakan masker hitam bertuliskan "Free JRX".
Boyamin mendukung pembebasan pentolan band Superman Is Dead (SID) Jerinx yang ditahan Polda Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE.
Boyamin pun memberikan tanggapan atas penahanan suami Nora Alexandra yang dianggap kurang tepat oleh Polda Bali.
"Soal saya memakai masker free JRX, saya menganggap bahwa apa yang disampaikan JRX ini hanya pendapat dan itu tidak semestinya diproses pidana," kata Boyamin kepada wartawan di lokasi.
Apalagi, kata Boyamin, dengan kepolisian menjerat Jerinx dengan memakai UU ITE dianggap masih menjadi perdebatan oleh kalangan masyarakat. Maka dari itu, Boyamin berharap kepolisian dapat memberikan penangguhan penahanan Jerinx.
"Mohon kepada kepolisian ditangguhkan penahanannya. Bukan dihentikan kasusnya loh ya, artinya silahkan jalan untuk berposes. Tapi mohon ditangguhkan penahananya," ujar Boyamin
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik, karena mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan hari itu juga di Polda Bali.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga diancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako