Suara.com - Beberapa waktu yang lalu Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Lantas bagaimana cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah?
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM tapi pemberiannya bertahap.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai diberikan saat peringatan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Pelaku UMKM akan mendapatkan investasi dari perbankan (unbreakable) sebagai modal usaha.
Bagaimana cara pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berikut ini cara cek jika mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Pelaku UMKM akan dapat mengetahui apakah dirinya mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau tidak jika ada pemberitahuan dari bank.
Pemberitahuan dari bank disampaikan melalui SMS notifikasi yang dihubungi oleh bank.
Pelaku UMKM yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen antara lain buku tabungan, kartu ATM, identitas diri.
Selain itu, peserta penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta juga diharuskan melengkapi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan secara transfer langsung ke dalam rekening masing-masing pemiliki UMKM. Jika pelaku UMKM tidak menyelesaikan atau belum melengkapi dokumen persyaratakan maka dana akan di tahan terlebih dahulu oleh pihak penyalur.
Baca Juga: 5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah
Perlu diketahui, program bantuan untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).
Syarat Bantuan UMKM
Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.
Nah, itulah cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar RP 2,4 juta dari pemerintah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global