Suara.com - Beberapa waktu yang lalu Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Lantas bagaimana cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah?
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM tapi pemberiannya bertahap.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai diberikan saat peringatan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Pelaku UMKM akan mendapatkan investasi dari perbankan (unbreakable) sebagai modal usaha.
Bagaimana cara pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berikut ini cara cek jika mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Pelaku UMKM akan dapat mengetahui apakah dirinya mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau tidak jika ada pemberitahuan dari bank.
Pemberitahuan dari bank disampaikan melalui SMS notifikasi yang dihubungi oleh bank.
Pelaku UMKM yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen antara lain buku tabungan, kartu ATM, identitas diri.
Selain itu, peserta penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta juga diharuskan melengkapi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan secara transfer langsung ke dalam rekening masing-masing pemiliki UMKM. Jika pelaku UMKM tidak menyelesaikan atau belum melengkapi dokumen persyaratakan maka dana akan di tahan terlebih dahulu oleh pihak penyalur.
Baca Juga: 5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah
Perlu diketahui, program bantuan untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).
Syarat Bantuan UMKM
Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar