Suara.com - Beberapa waktu yang lalu Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Lantas bagaimana cara cek jika mendapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah?
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM tapi pemberiannya bertahap.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai diberikan saat peringatan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Pelaku UMKM akan mendapatkan investasi dari perbankan (unbreakable) sebagai modal usaha.
Bagaimana cara pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berikut ini cara cek jika mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Pelaku UMKM akan dapat mengetahui apakah dirinya mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau tidak jika ada pemberitahuan dari bank.
Pemberitahuan dari bank disampaikan melalui SMS notifikasi yang dihubungi oleh bank.
Pelaku UMKM yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen antara lain buku tabungan, kartu ATM, identitas diri.
Selain itu, peserta penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta juga diharuskan melengkapi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan secara transfer langsung ke dalam rekening masing-masing pemiliki UMKM. Jika pelaku UMKM tidak menyelesaikan atau belum melengkapi dokumen persyaratakan maka dana akan di tahan terlebih dahulu oleh pihak penyalur.
Baca Juga: 5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah
Perlu diketahui, program bantuan untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).
Syarat Bantuan UMKM
Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar