Suara.com - Penyidik Polsek Mampang Prapatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RK (35), wanita yang membunuh suaminya karena geram diminta korban uang Rp 30 ribu untuk membeli rokok.
"Perkembangan penyidikan saat ini tersangka sedang menjalani tes kejiwaan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.
Tersangka RK telah dikirim ke RS Bhayangkara Kramatjati Polri sejak Senin (24/8) lalu, hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut.
"Pemeriksaan kejiwaan untuk menguji keterangan tersangka, supaya lebih maksimal tersangka menginap di sana (RS)," kata Sujarwo.
Menurut Sujarwo, pemeriksaan kejiwaan diperlukan supaya mengetahui tentang apa yang menyebabkan tersangka menusuk suaminya Hendra Supena (34) hingga akhirnya meninggal dunia.
Apakah ada unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perlu untuk mengetahui sisi kejiwaan tersangka yang berstatus istri siri dari korban.
"Supaya lebih tau kejiwaanya," ujar Sujarwo.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara polisi menemukan tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Babak Baru Dalang Pembunuh Bos Pelayaran, Keluarga Tuduh Nur Tilap Uang
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan jalan Bangka VIII/C RT 013/RW 012, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
Dari keterangan tersangka, perkelahian dipicu oleh persoalan rumah tangga. Keduanya kerap cekcok, sehingga berimbas kepada emosi sang suami.
"Pada saat kejadian suami membawa pisau, mengancam tersangka, tapi tidak mengenainya," katanya.
Saat diancam, tersangka merebut pisau tersebut dari tangan korban, lalu korban memukul tersangka, pada saat itu tersangka menusukkan pisau ke dada suaminya secara spontanitas.
"Jadi perencanaan belum ada bukti, kejadian (penusukan) itu seketika saja," kata Sujarwo.
Namun, lanjut Sujarwo, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia adalah fakta. Di mana fakta-fakta tersebut telah dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan, termasuk menangkap tersangka.
Berita Terkait
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI