News / Metropolitan
Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:42 WIB
Petugas Reskrim Polsek Mampang Prapatan memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat dilakukan seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)

"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Load More