Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyulap jalan tol lingkar dalam Kebon Nanas-Tanjung Priok jadi jalur khusus sepeda road bike.
Alasan di balik rencana ini karena jenis sepeda itu dianggap berbahaya jika disatukan dengan pesepeda lain.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sepeda road bike ini biasanya dikendarai oleh orang-orang yang bergerombol.
Lalu, kendaraan ramah lingkungan ini juga dikayuh dengan kecepatan tinggi.
"Komunitas roadbike ini itu mereka memiliki spesifikasi teknis tersendiri mereka pada saat bersepeda itu (kecepatan) tinggi kemudian mereka bergerombol berkelompok," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Ia menilai akan berbahaya jika pengendara road bike disatukan dengan pesepeda jenis lainnya yang lebih santai. Karena itu diperlukan ruang khusus agar mereka bisa lebih leluasa.
"Jika ini difasilitasi bersamaan dengan warga lainnya tentu akan tetap mempengaruhi terhadap aspek keselamatan pengguna sepeda lainnya," jelasnya.
Dia memilih jalur tol sebagai lokasi khusus road bike yang dianggap landai dan panjang.
Spesifikasi ini disebutnya cocok dari pada menggunakan jalur yang sudah ada atau lintasan sepeda olahraga lainnya.
Baca Juga: Anies Minta Jalur Sepeda di Jalan Tol, PDIP: Ini Cuma Pengalihan Isu
"Karena memang spesifikasi yang dibutuhkan harus memiliki jalan panjang cukup dan memadai dan itu adanya di jalan tol," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali berkeinginan membuat jalur sepeda khusus. Kali ini, ia meminta untuk dilakukan penutupan jalan tol demi lintasan kendaraan ramah lingkungan itu.
Permintaan ini disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basoeki Hadimoeljono dalam surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tentang pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan soal permohonan ini.
Alasan Anies ingin jalan tol digunakan karena penggunaan sepeda di ibu kota sudah meningkat tajam.
"Oleh sebab itu, kami dari pak gubernur mengusulkan kepada pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Tanjung Priok," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI