Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal mengizinkan pengusaha bioskop beroperasi. Namun, masyarakat tidak bisa menikmati film seperti biasa karena ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi pengunjung atau pengelola di tengah pandemi covid-19.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekajaya mengatakan kapasitas bioskop akan dikurangi 50 persen. Selain itu tiap penonton harus duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Pengusaha bioskop menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal sesuai prosedur misalkan di dalam lobi tetap harus menjaga jarak min satu meter," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2020).
Aturan jaga jarak saat menonton ini bahkan juga berlaku bagi warga yang satu keluarga. Pasalnya tidak mungkin mendeteksi apakah rombongan pengunjung yang datang berasal dari satu keluarga atau bukan.
"Sepertinya untuk saat ini kita berlakukan walaupun berkeluarga tetap berjarak satu meter tetap harus ada physical distancing," jelasnya.
Protokol kesehatan juga harus dijalankan para karyawan bioskop. Mereka wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama melayani para pengunjung.
"Kita wajibkan penjualan tiket itu harus online jadi enggak ada lagi ngantre beli tiket di loket. Sudah enggak ada lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memastikan bioskop di Ibu Kota pada masa pandemi virus corona Covid-19 bakal dibuka. Tetapi, Anies tidak mengatakan secara pasti kapan pembukaan bioskop bisa dilakukan.
Anies menuturkan, para pelaku industri bioskop tengah mempersiapkan diri untuk membuka kembali bioskopnya.
Baca Juga: Jenazah Pengusaha Kapal Muat Positif COVID-19 Diambil Paksa Keluarga
"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka, dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan adanya pengawasan yang ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan resiko yang besar," kata Anies dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Dia meminta para pengelola bioskop untuk benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan sebelum mengajukan pembukaan bioskop, sebab jika melanggar maka akan langsung ditutup oleh Pemprov DKI.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Dilanda Gelombang Kedua Virus Corona, Korea Selatan Minta Pekerja WFH
-
Jenazah Pengusaha Kapal Muat Positif COVID-19 Diambil Paksa Keluarga
-
Tertular Virus Corona dari Guru Mengaji, Begini Kabar Terbaru HBA
-
Update 27 Agustus: Pasien Positif Virus Covid-19 Sudah Tembus 162.884 Orang
-
Gelar Survei, KPAI Temukan Minimnya Protokol Kesehatan di Sekolah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim