Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal mengizinkan pengusaha bioskop beroperasi. Namun, masyarakat tidak bisa menikmati film seperti biasa karena ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi pengunjung atau pengelola di tengah pandemi covid-19.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekajaya mengatakan kapasitas bioskop akan dikurangi 50 persen. Selain itu tiap penonton harus duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Pengusaha bioskop menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal sesuai prosedur misalkan di dalam lobi tetap harus menjaga jarak min satu meter," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2020).
Aturan jaga jarak saat menonton ini bahkan juga berlaku bagi warga yang satu keluarga. Pasalnya tidak mungkin mendeteksi apakah rombongan pengunjung yang datang berasal dari satu keluarga atau bukan.
"Sepertinya untuk saat ini kita berlakukan walaupun berkeluarga tetap berjarak satu meter tetap harus ada physical distancing," jelasnya.
Protokol kesehatan juga harus dijalankan para karyawan bioskop. Mereka wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama melayani para pengunjung.
"Kita wajibkan penjualan tiket itu harus online jadi enggak ada lagi ngantre beli tiket di loket. Sudah enggak ada lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memastikan bioskop di Ibu Kota pada masa pandemi virus corona Covid-19 bakal dibuka. Tetapi, Anies tidak mengatakan secara pasti kapan pembukaan bioskop bisa dilakukan.
Anies menuturkan, para pelaku industri bioskop tengah mempersiapkan diri untuk membuka kembali bioskopnya.
Baca Juga: Jenazah Pengusaha Kapal Muat Positif COVID-19 Diambil Paksa Keluarga
"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka, dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan adanya pengawasan yang ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan resiko yang besar," kata Anies dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Dia meminta para pengelola bioskop untuk benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan sebelum mengajukan pembukaan bioskop, sebab jika melanggar maka akan langsung ditutup oleh Pemprov DKI.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Dilanda Gelombang Kedua Virus Corona, Korea Selatan Minta Pekerja WFH
-
Jenazah Pengusaha Kapal Muat Positif COVID-19 Diambil Paksa Keluarga
-
Tertular Virus Corona dari Guru Mengaji, Begini Kabar Terbaru HBA
-
Update 27 Agustus: Pasien Positif Virus Covid-19 Sudah Tembus 162.884 Orang
-
Gelar Survei, KPAI Temukan Minimnya Protokol Kesehatan di Sekolah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati