News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:20 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Load More