Suara.com - Dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews TV, mengajukan uji materi Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Mereka meminta supaya penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Gugatan tersebut memantik polemik penduduk media sosial, terutama bagi kalangan yang selama ini aktif menggunakan internet untuk sarana berekspresi.
Beragam argumentasi disampaikan publik yang merasa khawatir terhadap dampak yang muncul kalau sampai judicial review terhadap UU Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan hakim konstitusi.
Misalnya, jika gugatan itu dikabulkan, maka nanti beraktivitas menggunakan platform, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Kalau tidak berizin, siapapun yang berkegiatan dengan platform itu bisa ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany menekankan platform Youtube dan IG milik masing-masing orang. Hak masing-masing orang itu juga mau menggunakan platformnya untuk apa. Yang berhak memfilter? Publik sendiri, kata Tsamara melalui akun Twitter @TsamaraDKI.
"Tidak segala hal harus diregulasi dan diatur oleh negara," kata Tsamara yang dikutip Suara.com dari Twitternya.
Sedangkan politikus PSI Andy Budiman melalui akun Twitter @Andy_Budiman_ mengingatkan bahwa, "The best government is that which governs least."
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
Baca Juga: Ini Isi Gugatan RCTI Mengenai UU Penyiaran
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Berita Terkait
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?
-
Link Live Streaming Peluncuran Xiaomi 17T Series: Chip Kencang, Bersiap ke Asia Tenggara
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran