Suara.com - Dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews TV, mengajukan uji materi Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Mereka meminta supaya penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Gugatan tersebut memantik polemik penduduk media sosial, terutama bagi kalangan yang selama ini aktif menggunakan internet untuk sarana berekspresi.
Beragam argumentasi disampaikan publik yang merasa khawatir terhadap dampak yang muncul kalau sampai judicial review terhadap UU Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan hakim konstitusi.
Misalnya, jika gugatan itu dikabulkan, maka nanti beraktivitas menggunakan platform, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Kalau tidak berizin, siapapun yang berkegiatan dengan platform itu bisa ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany menekankan platform Youtube dan IG milik masing-masing orang. Hak masing-masing orang itu juga mau menggunakan platformnya untuk apa. Yang berhak memfilter? Publik sendiri, kata Tsamara melalui akun Twitter @TsamaraDKI.
"Tidak segala hal harus diregulasi dan diatur oleh negara," kata Tsamara yang dikutip Suara.com dari Twitternya.
Sedangkan politikus PSI Andy Budiman melalui akun Twitter @Andy_Budiman_ mengingatkan bahwa, "The best government is that which governs least."
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
Baca Juga: Ini Isi Gugatan RCTI Mengenai UU Penyiaran
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta, Jumat 28 November 2025
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya, Jumat 28 November 2025
-
Geser Bayside Shakedown 2, Kokuho Jadi Film Live-Action Terlaris di Jepang
-
Netflix Gaet Kang You Seok Perankan Yoo Jin Ho di Live-Action Solo Leveling
-
SEKALI KLIK! Babak 1 Link Live Streaming Persib Bandung vs Lion City Sailors 26 November 2025
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal