Suara.com - Polisi Kota Waringin Barat melepaskan lagi Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing pada Kamis (27/8/2020), sore.
Kasus penangkapan terhadap Efendi Buhing yang terjadi pada Rabu (26/8/2020) bergulir dengan cepat dan menjadi isu nasional karena tindakan Buhing sehingga membawanya berurusan dengan polisi berkaitan dengan perjuangan untuk mempertahankan hutan adat yang terancam ditebang dan dikonvensi menjadi perkebunan sawit.
Tindakan terhadap ketua adat Kinipan yang terjadi tak lama setelah kasus kekerasan yang dialami masyarakat adat Pubabu di Nusa Tenggara Timur kemudian menjadi pertanyaan publik, dimana peran negara dalam membela masyarakat adat.
Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim ingin tahu tanggapan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengenai apa yang dialami Buhing. "Apa ya kira-kira komentar Pak @mohmahfudmd dan Bapak Presiden @jokowi mengenai penangkapan tokoh adat Kanipan Efendi yang mempertahankan tanah adat mereka???" kata Rustam.
Menjawab pertanyaan Rustam, Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd menjelaskan konteks penangkapan terhadap Buhing dan kawan-kawannya.
"Pak @RustamIbrahim jawabannya ada di cuitan saya. Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolri dan Kepala Bareskrim, itu bukan soal tanah adat, tetapi soal pencurian yang para TSK-nya mengaku disuruh oleh Efendi Buhing. Buhing juga sudah dipulangkan. TSK-TSK lain terus diproses. Mari kita kawal aparat kita," kata Mahfud.
Rustam mengapresiasi Mahfud karena sudah memberikan penjelasan kepada publik, tetapi ada satu poin penting yang ditekankan Rustam agar di masa mendatang untuk mencegah konflik serupa terulang lagi.
"Terima kasih Pak Menteri @mohmahfudmd atas responnya. Mungkin poinnya adalah: sudah waktunya Presiden
@jokowi melakukan moratorium pemberian HGU agar perusahaan-perusahaan sawit tidak melakukan ekspansi sampai ke tanah adat. Lebiih baik memperbanyak perhutanan sosial oleh kelompok-kelompok masyarakat," kata Rustam.
Murni kasus kriminal
Baca Juga: Sebut Buhing Ditangkap Bukan Karena Lahan, Mahfud: Coba Hubungi Sendiri
Ketua Harian Wilayah Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Mambang I Tubil menegaskan kasus Efendi Buhing dan kawan-kawan adalah murni kasus kriminal.
"Kasus tindak pidana tersebut, yakni perampasan satu unit chainsaw milik PT. Sawit Mandiri Lestari yang awalnya empat orang rekannya melakukan dan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Efendi Buhing terlibat karena menyuruh mereka," kata Mambang Tubil usai jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (27/8/2020).
Kejadian perampasan satu unit chainsaw milik SML berawal pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok J047, Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Ia yakin bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah bekerja secara profesional dan tidak ada hal-hal lainnya serta menghilangkan hak masyarakat adat.
Bahkan dengan adanya kasus Effendi Buhing dan kawan-kawan ini, jangan sampai masyarakat terpancing serta terprovokasi dengan persoalan yang kini ramai di media sosial.
Bahkan masyarakat diminta bersabar serta menjaga stabilitas keamanan daerah, bahkan jangan sampai ikut-ikutan memprovokasi persoalan yang sebenarnya belum mereka ketahui secara pasti.
Berita Terkait
-
Ragam Tradisi Sambut Tahun Baru Islam di Berbagai Daerah
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Menjaga Pengetahuan yang Tumbuh di Hutan: Cerita Sekolah Adat Manusela Mengenalkan Obat Kampung
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!