Suara.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengklarifikasi surat berisi penunjukkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD untuk menggantikan Mendagri Tito Karnavian sementara.
Kastorius meluruskan bahwa surat itu sebenarnya sudah diralat lantaran tidak diperlukan.
Kastorius menjelaskan Tito berangkat ke Singapura untuk memenuhi undangan Mendagri negara tersebut.
Kedua belah pihak akan membahas kerja sama terkait penanggulangan Covid-19, mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional dan kelancaran program investasi di Indonesia.
"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendagri yang beredar luas di wartawan kurang tepat dan harusnya tidak beredar ke luar," kata Kastorius saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Ia menyebut kalau surat itu tidak diperlukan lantaran Tito hanya dua hari di Singpura.
Kastorius mengatakan kalau mantan Kapolri tersebut bakal kembali ke tanah air pada Minggu (30/8/2020). Sehingga tidak perlu hingga dibuatkan surat penunjukkan Mendagri sementara.
"Karena Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari Minggu dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Sekjen Kemendagri akan meralat atau melakukan perbaikan atas surat tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Jadi Mendagri Sementara, Tito Karnavian Bertugas ke Singapura
Sebelumnya beredar surat yang berisikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md untuk menggantikannya sementara.
Penunjukkan tersebut tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri RI yang ditulis di Jakarta, 28 Agustus 2020.
Surat dengan Nomor 821.1/4837/SJ tersebut diteken langsung oleh Sekretaris Jenderal Mendagri Muhammad Hudori.
"Sehubungan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut," demikian bunyi isi surat yang diterima Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Di bawah penjelasan itu juga terdapat kolom untuk tanda tangan Mahfud sebagai pengesahan dirinya menjadi Mendagri sementara.
Surat itu ditujukan kepada seluruh lembaga-lembaga yang bergerak di bawah Kemendagri seperti Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), IPDN, Staf Ahli Manteri, DKPP, KORPRI, hingga Kepala Balai Pemerintahan Desa.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO