Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) siang. Rencananya, MAKI akan menyerahkan surat soal pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.
Dalam surat yang diterima Suara.com, setidaknya ada empat poin. Pertama, MAKI meminta agar lembaga antirasuah dilibatkan pada setiap gelar perkara kasus tersebut. Hal itu diminta agar hasil dan rencana penuntutan dapat disikusikan lebih baik.
"Mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Boyamin mengatakan, pihaknya juga meminta KPK untuk memberikan batuan ahli dan penyadapan. Nantinya, alat bukti yang didapat mampu menjadi rujukan bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus.
"Penyadapan dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian, dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti," jelasnya.
MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menerima kehadiran KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, Boyamin menilai jika masih ada rasa keengganan atas keterlibatan KPK untuk menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung untuk menerima dengan lapang dada jika nantinya penangan perkara Jaksa Pinangki diambil alih oleh KPK.
"Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," beber Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin turut meminta agar penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan seseorang berinisial AIJ sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, sosok itu disangkakan dengan pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka, tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas dia.
Sebelumnya, Komjak RI menyarankan terkait penanganan kasus menjerat Jaksa Pinangki agar ditangani penegak hukum independen seperti KPK.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut tujuan itu agar menjaga marwah korps Adhiyaksa itu agar tetap bisa dipercaya publik.
"Kami menyarankan untuk menjaga publik trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif dan akuntabel," kata Barita kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Ali Mukartono menyebut, pihaknya tengah melakukan pertimbangan. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga memiki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.
"Nanti kami pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/8/2020).
Berita Terkait
-
Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
-
Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka
-
Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!
-
Perkembangan Terkini Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
-
Pantauan Udara Pasca Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Sisa Puing dan Arang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif