Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan semua anggota TNI AD yang terlibat dalam penyerangan terhadap Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta, pada Sabtu (29/8/2020), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan.
Andika menegaskan mereka harus bertanggung jawab karena tindakannya berbuntut panjang.
Sikap Andika menuai pujian, di antaranya dari aktivis media sosial Denny Siregar yang disampaikan melalui akun Twitter @Dennysiregar7.
"Galak juga Jenderal Andika ini, ya. Dulu Dandim Kendari dipecat karena status istrinya. Sekarang oknum-oknum TNI yang bikin kerusuhan disikat. Keren, nih," kata Denny Siregar.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga memuji ketegasan Andika dalam menangani oknum yang merusak Mapolsek Ciracas.
Azis menilai Andika sudah tepat memberikan sanksi pemecatan kepada oknum jika terbukti terlibat sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
"Saya apresiasi sikap tegas dari Jendral Andika Perkasa sebagai Kasad, yang memberikan sanksi terberat yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat. Itu bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer,” Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis.
Politikus Partai Golkar itu menyambut baik langkah Andika yang menjenguk anggota Polri dan wartawan yang terluka, serta siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta serta memberi "ganti rugi" terhadap kerusakan yang terjadi.
"Inilah bukti bahwa beliau perhatian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin," ujar dia.
Baca Juga: Layanan di Polsek Ciracas Kembali Dibuka Setelah Dirusak Tentara
Selanjutnya, kata Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik dan Keamanan itu, masyarakat yang dirugikan akibat peristiwa perusakan tersebut perlu berperan aktif dengan aparat TNI-Polri untuk memberikan informasi yang benar, sesuai dengan harapan Andika.
"Kasad sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat," kata Azis.
Kemarin, Andika mengatakan sejauh ini dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," Andika menegaskan.
Berita Terkait
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Dituding Jadi Aktor Intelektual Demo Tolak MBG, PDIP Buka Suara: Mahasiswa Nggak Bisa Diperintah!
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini