Suara.com - Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyesalkan keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencabut keputusan terkait ganja masuk ke dalam komoditas tanaman obat. LGN berharap Mentan Syahrul dapat kembali menarik keputusannya.
Sebelumnya Mentan Syahrul sempat menandatangani keputusan Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdapat ganja yang menjadi komoditas tanaman obat. Akan tetapi selang beberapa jam kemudian, keputusan itu malah dicabut kembali.
"Kami atas nama LGN ingin mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian kita, Bapak Syahrul Yasin Limpo, karena telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat," kata Ketua LGN Dhira Narayana dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
"Namun kami juga menyesalkan penarikan kembali keputusan tersebut," tambahnya.
Kalau menurut keterangan Kementan, Menteri Syahrul bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN, Kementerian Kesehatan, dan juga LIPI untuk merevisi keputusannya tersebut.
LGN pun mendukung apabila banyak pihak terkait untuk dapat saling bahu membahu dan melihat sisi positif dari pendaftaran ganja ke dalam komoditas tanaman obat. Apalagi melihat negara-negara tetangga yang sudah terlebih dahulu meneliti ganja untuk pengobatan.
"Lihat negara-negara tetangga kita seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan. Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong," ujarnya.
Oleh karena itu, LGN berharap Mentan Syahrul bisa kembali memasukkan ganja ke dalam tanaman obat.
"Sekali lagi, kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali menetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat."
Baca Juga: Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat
Berita Terkait
-
Tanam Ganja di Apartemen, Youtuber 18 Tahun Ditangkap
-
Warga Ciledug Punya Ladang Ganja, 47 Pohon Tumbuh Subur
-
Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat
-
Dicabut Lagi dari Tanaman Obat, Bagaimana Risiko Ganja untuk Kesehatan?
-
Sempat Ditetapkan Sebagai Obat, Ketahui Fakta Lain dari Ganja Medis!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga