Suara.com - Seorang pengacara dan aktivis hak sipil di India yang dinyatakan bersalah atas cuitannya di twitter, dijatuhi denda 1 rupee atau sekitar Rp 197.
Menyadur BBC, Senin (31/8), Prashant Bhushan dinyatakan bersalah karena unggahannya di twitter dinilai menghina pengadilan.
Pengadilan mengatakan jika Bushan gagal membayar denda, yang jumlahnya satu rupee, pada 15 September mendatang, ia akan dijatuhi hukuman tiga bulan kurungan.
Pria berusia 63 tahun ini juga diminta untuk meminta maaf kepada pengadilan, namun Bushan menolak, menyebut apa yang ia unggah di twitter merupakan kebenaran.
Bushan, pengacar soal kepentingan publik yang terkenal vokal, diseret ke meja hukum akibat dua cuitan yang ia unggah pada Juli lalu.
Satu tweet mengacu pada hambar Hakim Agung Sharad Bobde duduk di atas sepeda motor yang mahal.
Sementara cuitan lain terkait dengan perilaku empat hakim agung dalam enam tahun terakhir.
Pada Juli, pengadilan tinggi menyebut cuitan Bushan mampu merusak martabat dan otoritas Mahkamah Agung India.
"Serangan yang jahata, keji, dan diperhitungakan terhadap fondasi institusi peradilan dengan demikian merusak fondasi demokrasi," ujar penilaian pengadilan berisi 108 halaman.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bawa Suami dan Anak
Secara terpisah, Mahkamah Agung juga telah memutuskan untuk memulai sidang terakhir dari kasus penghinaan yang dilakukan Bhushan 11 tahun lalu.
Kasus 2009 itu merupakan pernyataan Bhushan yang dibuat di majalah berita terkait tentang korupsi di pengadilan.
"Tanda-tanda demokrasi sedang dalam bahaya telah ditunjukkan oleh tidak kurang dari hakim Mahkamah Agung itu sendiri," kata Bushan dalam pembelaannya.
Pengacara ini menolak permintaan hakim untuk mengajukan permintaan maaf tanpa syarat dalam sidang putusan, Kamis (20/8) lalu.
"Saya tidak mencari dan meminta belas kasihan. saya tidak memohon kemurahan hati. Saya dengan hati tunfuk pada hukuman apa pun yang dijatuhkan pengadilan," kata Bushan.
Hukuman atas Bhushan telah memicu gelombang protes yang diikuti oleh hampir 3.000 orang, termasuk para penagcara kondang India, pensiunan hakim, hingga tokoh-tokoh berpengaruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu