Suara.com - Seorang pengacara dan aktivis hak sipil di India yang dinyatakan bersalah atas cuitannya di twitter, dijatuhi denda 1 rupee atau sekitar Rp 197.
Menyadur BBC, Senin (31/8), Prashant Bhushan dinyatakan bersalah karena unggahannya di twitter dinilai menghina pengadilan.
Pengadilan mengatakan jika Bushan gagal membayar denda, yang jumlahnya satu rupee, pada 15 September mendatang, ia akan dijatuhi hukuman tiga bulan kurungan.
Pria berusia 63 tahun ini juga diminta untuk meminta maaf kepada pengadilan, namun Bushan menolak, menyebut apa yang ia unggah di twitter merupakan kebenaran.
Bushan, pengacar soal kepentingan publik yang terkenal vokal, diseret ke meja hukum akibat dua cuitan yang ia unggah pada Juli lalu.
Satu tweet mengacu pada hambar Hakim Agung Sharad Bobde duduk di atas sepeda motor yang mahal.
Sementara cuitan lain terkait dengan perilaku empat hakim agung dalam enam tahun terakhir.
Pada Juli, pengadilan tinggi menyebut cuitan Bushan mampu merusak martabat dan otoritas Mahkamah Agung India.
"Serangan yang jahata, keji, dan diperhitungakan terhadap fondasi institusi peradilan dengan demikian merusak fondasi demokrasi," ujar penilaian pengadilan berisi 108 halaman.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bawa Suami dan Anak
Secara terpisah, Mahkamah Agung juga telah memutuskan untuk memulai sidang terakhir dari kasus penghinaan yang dilakukan Bhushan 11 tahun lalu.
Kasus 2009 itu merupakan pernyataan Bhushan yang dibuat di majalah berita terkait tentang korupsi di pengadilan.
"Tanda-tanda demokrasi sedang dalam bahaya telah ditunjukkan oleh tidak kurang dari hakim Mahkamah Agung itu sendiri," kata Bushan dalam pembelaannya.
Pengacara ini menolak permintaan hakim untuk mengajukan permintaan maaf tanpa syarat dalam sidang putusan, Kamis (20/8) lalu.
"Saya tidak mencari dan meminta belas kasihan. saya tidak memohon kemurahan hati. Saya dengan hati tunfuk pada hukuman apa pun yang dijatuhkan pengadilan," kata Bushan.
Hukuman atas Bhushan telah memicu gelombang protes yang diikuti oleh hampir 3.000 orang, termasuk para penagcara kondang India, pensiunan hakim, hingga tokoh-tokoh berpengaruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka