Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya sedang memroses lima aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Tjahjo mengemukakan, pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka.
"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, di luar pengaduan suami, pelaporan serupa menyoal poliandri yang dilakukan ASN belum digubris oleh Kementerian PAN RB.
"Kalau pengaduan teman atau surat kaleng atau pengaduan pimpinan kami abaikan. Tapi prinsip itu kan gak boleh, melanggar aturan, nggak boleh," ujar Tjahjo.
Diketahui, kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat.
Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.
ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner. Berikut ini aturan hingga sanksi ASN Wanita Poliandri.
Baca Juga: ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya
Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.
Sanksi ASN Wanita Poliandri
ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Kala Megawati Kenang Momen Soeharto Tolak Bung Karno Dimakamkan di TMP
-
Peringatan Megawati Buat Dunia: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Wanti-wanti Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Pesimistis Jakarta Bebas Banjir, Mengapa?
-
Ada Apa dengan Jokowi? Batal Hadiri Kongres III Projo Karena Anjuran Tim Dokter
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Megawati Ingatkan Soal Bahaya AI: Buat Saya yang Paling Baik Adalah Otak yang Diberikan Tuhan
-
Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras