Dalih Kemenkeu dalam menjatuhkan hukuman finansial diketahui berdasarkan klaim bahwa Veronica tak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia pascamasa studi selesai.
"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
"Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk mengadvokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura."
Vero mengatakan, statusnya yang ditetapkan sebagai buronan Polri sejak September 2019, membuat dirinya terpaksa tak bisa kembali ke Tanah Air seusai menghadiri wisuda di Australia.
"Pada masa Agustus - September 2019 ini, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat, ketika internet dimatikan di Papua," kata Vero.
"Saya tetap mengunggah foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri."
Karenanya, dia meyakini, pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan dirinya agar berhenti melakukan advokasi HAM bagi rakyat Papua.
Veronica masuk daftar DPO setelah dianggap polisi sebagai tersangka dugaan provokasi serta penyebaran informasi bohong dalam insiden kerusuhan rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
"Bukan hanya ancaman mati dan diperkosa kerap saya terima, namun juga menjadi sasaran misinformasi online. Belakangan, berdasarkan investigasi Reuters, upaya-upaya itu itu mendapat backing dan dibiayai oleh TNI," tutur Vero.
Baca Juga: Lagi, Festival Budaya di Papua Batal Digelar Gegara Pandemi COVID-19
Vero menekankan, keputusan Kemenkeu memberinya hukuman finansial merupakan pengabaian fakta, di mana dia sejatinya sempat menginjakkan kaki di Tanah Air seusai menyelesaikan studi atas pembiayaan beasiswa LPDP.
"Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia seusai masa studi. Itu juga mengabaikan fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," kata Veronica.
"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini."
Berita Terkait
-
Tewas di Tahanan, Polisi Investigasi Kematian Adik Ipar Edo Kondologit
-
Sebelum Meninggal, Dada dan Wajah Ipar Edo Kondologit Dihajar Tahanan Lain
-
Soal Beasiswa Veronica Koman Ditagih LPDP, Rocky Gerung Beri Sindiran Keras
-
Veronica Koman Cicil 12 Kali Pengembalian Beasiswa, Baru Bayar Rp 64,5 Juta
-
Veronica Koman Diminta Kembalikan Dana Beasiswa, LPDP Panen Kecaman Publik
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?