Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal fitur siaran langsung di media sosial yang terancam dilarang, menyusul gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran diMahkamah Konstitusi.
Kendati begitu, kata Dasco, dalam prosesnya gugatan uji materi RCTI itu memerlukan tanggapan DPR sebelum hakim memutuskan apakah mengabulkan atau menolak gugatan tersebut.
"Pokoknya judicial review di MK itu tetap memerlukan tanggapan dari DPR sebelum hakim MK memutus," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Meski demikian, Dasco tidak menjawab gamblang mengenai responnya apabila fitur siaran langsung di media sosial benar-benar dilarang jika MK mengabulkan gugatan RCTI.
Ia hanya memastikan bahwa badan keahlian tengah mengkaji untuk memberikan jawaban tepat atas uji materi UU Penyiaran.
"Percayalah bahwa badan keahlian yang saat ini sedang mengadakan kajian untuk memberikan jawaban yang pas menyikapi judicial review Undang-Undang Penyiaran tersebut," ujar Dasco.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Baca Juga: HUT ke-75, DPR Undang Pimpinan Periode Lalu ke Rapat Paripurna
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Masalah hukum baru
Sebelumnya Ramli juga mengatakan bahwa akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ramli seperti dilansir dari Antara..
Berita Terkait
-
HUT ke-75, DPR Undang Pimpinan Periode Lalu ke Rapat Paripurna
-
Tenaga Ahli Positif Covid-19, Ruangan Komisi VIII DPR Ditutup Sepekan
-
Ruangan Belum Steril usai Staf Kena Corona, Komisi VIII DPR Tunda Rapat
-
Anggota DPR Minta MA Berpihak kepada Rakyat dalam Sengketa Lahan, Asalkan..
-
Pandemi Jadi Momentum Perbaiki Sistem Kesehatan Nasional
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia