Suara.com - Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mempertanyakan lembaga yang menangani jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, seharusnya bukan Kejaksaan Agung yang menangani, tetapi polisi atau KPK supaya prosesnya bisa lebih profesional.
"Pak Menteri @mohmahfudmd Bapak Presiden @jokowi kenapa kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diserahkan saja kepada kepolisian atau KPK untuk menghindarkan conflict of interest dan menjaga kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan???" demikian disampaikan Rustam melalui akun Twitter @RustamIbrahim.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak mempermasalahkan terkait pernyataan Kejagung yang tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK.
Kejagung menyebut mempunyai kewenangan menangani kasus tersebut.
"Saya tidak bicara soal kewenangan. "It's ok, sama-sama berwenang," ucap Nawawi.
Namun, ia juga mengingatkan soal siapa yang seharusnya berhak untuk menangani kasus tersebut agar bisa melahirkan kepercayaan publik.
"Tetapi saya katakan siapa yang paling pas menangani agar bisa melahirkan publik trust. Kepercayaan publik itu hal yang penting," ujar Nawawi.
Ia pun mempersilakan jika Kejagung merasa berwenang dan mampu menangani kasus Jaksa Pinangki dengan baik dan transparan.
"Kalau merasa berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan silakan saja. Toh pada akhirnya publik yang akan menilainya," kata dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Koordinasi Data Pemerintahan Jokowi Buruk
Nawawi mengharapkan ada inisiatif dari Kejagung untuk menyerangkan penanganan kasus Pinangki kepada lembaganya.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," katanya.
Ia mengatakan sejak awal mencuatnya kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi.
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang