Suara.com - Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mempertanyakan lembaga yang menangani jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, seharusnya bukan Kejaksaan Agung yang menangani, tetapi polisi atau KPK supaya prosesnya bisa lebih profesional.
"Pak Menteri @mohmahfudmd Bapak Presiden @jokowi kenapa kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diserahkan saja kepada kepolisian atau KPK untuk menghindarkan conflict of interest dan menjaga kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan???" demikian disampaikan Rustam melalui akun Twitter @RustamIbrahim.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak mempermasalahkan terkait pernyataan Kejagung yang tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK.
Kejagung menyebut mempunyai kewenangan menangani kasus tersebut.
"Saya tidak bicara soal kewenangan. "It's ok, sama-sama berwenang," ucap Nawawi.
Namun, ia juga mengingatkan soal siapa yang seharusnya berhak untuk menangani kasus tersebut agar bisa melahirkan kepercayaan publik.
"Tetapi saya katakan siapa yang paling pas menangani agar bisa melahirkan publik trust. Kepercayaan publik itu hal yang penting," ujar Nawawi.
Ia pun mempersilakan jika Kejagung merasa berwenang dan mampu menangani kasus Jaksa Pinangki dengan baik dan transparan.
"Kalau merasa berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan silakan saja. Toh pada akhirnya publik yang akan menilainya," kata dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Koordinasi Data Pemerintahan Jokowi Buruk
Nawawi mengharapkan ada inisiatif dari Kejagung untuk menyerangkan penanganan kasus Pinangki kepada lembaganya.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," katanya.
Ia mengatakan sejak awal mencuatnya kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi.
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Berita Terkait
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Dokter Tifa Doakan Orang Tua Jokowi Lapang Kubur Usai Selidiki Silsilah di Makam Keluarga
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
-
Istana Buka Suara! Prabowo Kaji Serius Usul Bulog Jadi Kementerian, Bapanas Bakal Dilebur?
-
Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim