Suara.com - H. Bahru, seorang petani kopi berusia 54 tahun, sejak tahun 1993, memiliki sebidang tanah di Desa Lalokateba, Kecamatan Dangiyah, Kolaka Timur. Saat itu, Bahru enggan untuk mensertifikatkan tanah yang ia miliki.
Hanya dengan bermodalkan kwitansi, Bahru sudah meyakini bahwa tanah tersebut menjadi miliknya.
Bahru juga memiliki pengalaman yang kurang baik saat menserifikatkan tanahnya. Ia pernah ditolak saat mensertifikatkan tanahnya, namun gagal karena tanahnya masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha PT Sandabi.
"Setelah saya melihat langsung proses pengukuran dan keseriusan dari petugas Kantor Pertanahan, saya kemudian mendukung dan meminta masyarakat turut berpartisipasi," ujar mantan Kepala Desa Lalokateba.
Bahru adalah seorang petani yang sudah mencoba menanam tanaman unggulan di desanya, seperti kakao dan cengkeh. Namun setelah mencoba menanam, ia selalu gagal dan tidak bisa menghasilkan panen yang berlimpah bahkan mengalami Kerugian.
Kendati demikian, H. Bahru terus berusaha menanam tanaman lain, yaitu kopi robusta. Ia tidak menyangka ternyata panennya berlimpah.
Dengan tanah seluas 3 hektare dan dengan kondisi cuaca yang mendukung, setiap 3 bulan sekali, ia dapat memperoleh 3 ton kopi robusta. Kopi ini, kemudian ia distribusikan ke Kota Kendari, Makassar, Palu dan beberapa kota lainnya di Pulau Sulawesi.
Tanah H. Bahru sebetulnya seluas 5 hektare, namun karena keterbatasan modal, ia baru dapat menanam kopi 3 hektare.
Bersamaan dengan momentum penyerahan sertipikat tanahnya kali ini, ia akan mengagunkannya untuk memperoleh tambahan modal, sehingga 2 hektare tanahnya yang masih kosong, dapat ia tanami kopi robusta.
Baca Juga: ATR/BPN: Nilai-nilai Kementerian harus Diterapkan untuk Reformasi Birokrasi
"Saya berharap hasil panen kopi saya dapat bertambah lagi," imbuhnya.
PT Sandabi sendiri adalah perusahaan cokelat di Kolaka Timur. Perusahaan ini adalah pemenang lelang dari perusahaan sebelumnya, yaitu PT Aspam yang gulung tikar sehingga tidak bisa melanjutkan usahanya.
Setelah menang lelang, Direksi PT Sandabi terkejut karena hampir 60 persen tanah PT Aspam telah dikuasai oleh masyarakat. Awalnya sempat terjadi sengketa tanah antara PT Sandabi dengan masyarakat.
Kondisi ini kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN). Untuk itu dalam rangka mencegah sengketa berkelanjutan yang menimbulkan korban jiwa, Kementerian ATR/BPN melakukan upaya prefentif dengan melakukan mediasi antara PT Sandabi dengan masyarakat.
Mediasi ini berakhir baik, sehingga PT Sandabi dengan besar hati merelakan tanahnya untuk masyarakat. Akhirnya diserahkanlah 2.599 sertipikat tanah kepada masyarakat yang merupakan tanah eks HGU PT Sandabi. Penyerahan sertipikat secara langsung dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/9/2020).
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, dan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Berita Terkait
-
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah!
-
Duh! Puluhan Ribu Bidang Tanah Milik Negara Belum Ada Sertifikatnya
-
Di Hadapan Warga Kulonprogo, Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Disekolahkan
-
Sofyan Jalil: Tanah di DIY yang Urung Terdaftar Sertifikat Hanya 10 Persen
-
Presiden Jokowi Bakal Bagi-bagi 2.000 Sertifikat Tanah di Kulonprogo
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger