Suara.com - H. Bahru, seorang petani kopi berusia 54 tahun, sejak tahun 1993, memiliki sebidang tanah di Desa Lalokateba, Kecamatan Dangiyah, Kolaka Timur. Saat itu, Bahru enggan untuk mensertifikatkan tanah yang ia miliki.
Hanya dengan bermodalkan kwitansi, Bahru sudah meyakini bahwa tanah tersebut menjadi miliknya.
Bahru juga memiliki pengalaman yang kurang baik saat menserifikatkan tanahnya. Ia pernah ditolak saat mensertifikatkan tanahnya, namun gagal karena tanahnya masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha PT Sandabi.
"Setelah saya melihat langsung proses pengukuran dan keseriusan dari petugas Kantor Pertanahan, saya kemudian mendukung dan meminta masyarakat turut berpartisipasi," ujar mantan Kepala Desa Lalokateba.
Bahru adalah seorang petani yang sudah mencoba menanam tanaman unggulan di desanya, seperti kakao dan cengkeh. Namun setelah mencoba menanam, ia selalu gagal dan tidak bisa menghasilkan panen yang berlimpah bahkan mengalami Kerugian.
Kendati demikian, H. Bahru terus berusaha menanam tanaman lain, yaitu kopi robusta. Ia tidak menyangka ternyata panennya berlimpah.
Dengan tanah seluas 3 hektare dan dengan kondisi cuaca yang mendukung, setiap 3 bulan sekali, ia dapat memperoleh 3 ton kopi robusta. Kopi ini, kemudian ia distribusikan ke Kota Kendari, Makassar, Palu dan beberapa kota lainnya di Pulau Sulawesi.
Tanah H. Bahru sebetulnya seluas 5 hektare, namun karena keterbatasan modal, ia baru dapat menanam kopi 3 hektare.
Bersamaan dengan momentum penyerahan sertipikat tanahnya kali ini, ia akan mengagunkannya untuk memperoleh tambahan modal, sehingga 2 hektare tanahnya yang masih kosong, dapat ia tanami kopi robusta.
Baca Juga: ATR/BPN: Nilai-nilai Kementerian harus Diterapkan untuk Reformasi Birokrasi
"Saya berharap hasil panen kopi saya dapat bertambah lagi," imbuhnya.
PT Sandabi sendiri adalah perusahaan cokelat di Kolaka Timur. Perusahaan ini adalah pemenang lelang dari perusahaan sebelumnya, yaitu PT Aspam yang gulung tikar sehingga tidak bisa melanjutkan usahanya.
Setelah menang lelang, Direksi PT Sandabi terkejut karena hampir 60 persen tanah PT Aspam telah dikuasai oleh masyarakat. Awalnya sempat terjadi sengketa tanah antara PT Sandabi dengan masyarakat.
Kondisi ini kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN). Untuk itu dalam rangka mencegah sengketa berkelanjutan yang menimbulkan korban jiwa, Kementerian ATR/BPN melakukan upaya prefentif dengan melakukan mediasi antara PT Sandabi dengan masyarakat.
Mediasi ini berakhir baik, sehingga PT Sandabi dengan besar hati merelakan tanahnya untuk masyarakat. Akhirnya diserahkanlah 2.599 sertipikat tanah kepada masyarakat yang merupakan tanah eks HGU PT Sandabi. Penyerahan sertipikat secara langsung dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/9/2020).
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, dan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Berita Terkait
-
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah!
-
Duh! Puluhan Ribu Bidang Tanah Milik Negara Belum Ada Sertifikatnya
-
Di Hadapan Warga Kulonprogo, Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Disekolahkan
-
Sofyan Jalil: Tanah di DIY yang Urung Terdaftar Sertifikat Hanya 10 Persen
-
Presiden Jokowi Bakal Bagi-bagi 2.000 Sertifikat Tanah di Kulonprogo
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan