Suara.com - Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah membebaskan mantan selirnya, Sineenat Wongvajirapakdi (35) dari penjara.
Sineenat kini telah diterbangkan ke Jerman untuk bergabung dengan 20 selir Raja lainnya yang sengaja diinapkan di sebuah hotel mewah.
Menyadur The Sun, Rabu (2/9/2020), Sineenat dilaporkan sempat mendekam di penjara Bang Kwang yang memiliki kemanan maksimum.
Dia di penjara sekaligus kehilangan semua gelar kehormatan pada Oktober setelah Raja Maha Vajiralongkorn menganggapnya ingin menggoyahkan posisi ratu.
Sebelumnya, selir kerajaan pertama yang resmi diakui Thailand selama hampir 90 terakhir itu memiliki gelar dan pangkat militer.
Sineenat merupakan seorang pilot, yang ketika diangkat sebagai selir mendapat promosi jabatan Mayor Jenderal sebelum gelarnya itu dihapuskan.
Setelah dibebaskan, Sineenat dilaporkan telah menginjakan kaki di Jerman usai berangkat dari Thailand menggunakan Boeing 737. Raja sendiri yang menjeputnya di Bandara Munich, Sabtu (29/8/2020).
Pakar dan jurnalis Thailand Andrew MacGregor Marshall berbagi foto yang memperlihatkan keduanya bersama-sama saat dia turun dari pesawat.
Rama X, nama lain Raja Thailand, yang telah menjadi raja sejak 2016, dan rombongannya dilaporkan menempati seluruh lantai empat hotel.
Baca Juga: Rusia Akhirnya Izinkan Kritikus Presiden Putin Dipindahkan ke Jerman
Dia dilaporkan memiliki 20 selir yang tinggal bersamanya di hitel. Selir-selir itu kerap dijuluki sebagai "tentara seks" miliknya.
Rama X dikatakan memiliki "ruang kesenangan" yang disiapkan untuk penggunaan eksklusifnya, dan telah menghiasi lantai pribadinya di resor dengan harta dan barang antik dari Bangkok.
Selama pandemi virus Corona, Raja berusia 67 tahun itu memang mengasingkan diri di Grand Hotel Sonnenbichl di Garmisch-Partenkirchen, Jerman.
Dia berdalih aksinya itu dilakukan sebagai isolasi mandiri di tengah pandemi virus bernama ilmiah Sars-CoV-2 tersebut.
Berita tentang isolasi diri raja disambut dengan kemarahan oleh puluhan ribu orang di tanah airnya, yang mengambil risiko melanggar hukum negara dengan menghujatnya lewat internet.
Thailand hingga kini masih memertahankan hukum kuno, bahwa siapa pun yang menghina atau mengkritik Raja menghadapi hukuman 35 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Botol Air Minum Kaca Hasil Daur Ulang Jadi Tren di Jerman
-
Tolak Pembatasan Covid-19, 38.000 Orang Gelar Protes Anti-Corona di Jerman
-
Gottlieb Daimler, Desainer Otomotif Visioner dari Jerman
-
Dokter di Jerman Ungkap Fakta Baru terkait Kasus Kritikus Rusia, Diracun?
-
Pelajari Risiko Virus Corona, Jerman Gelar Konser Musik Tiga Kali Sehari
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan