Suara.com - Mantan Danpuspom TNI Mayjen (Purn) Syamsu Djalal secara terang-terangan mengungkapkan keterlibatan aparat polisi yang melakukan pelanggaran.
Syamsu mengaku sering memeriksa beberapa perkara yang melibatkan Polri dahulu kala dirinya masih menjabat sebagai ABRI.
"Saya sebagai Danpuspom ABRI dulu, Polri saya banyak periksa dulu," kata Syamsu dilansir Suara.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club TV One, Rabu (2/9/2020).
Tokoh militer lulusan Akademi Militer Nasional tahun 1965 ini mengungkap ada banyak pelanggaran yang dilakukan aparat saat ia bekerja di Polisi Militer (POM).
"Yang banyak melakukan pelanggaran darat, laut, dan udara itu adalah polisi. Polri yang banyak melakukan. Kalau kita periksa, itu cepat dipindahkan atau dimutasikan. Yang melindungi anak buah kebanyakan itu polisi," ungkap Syamsu.
Salah satu kasus yang pernah ia saksikan adalah soal peristiwa di Trisakti tahun 1998 lalu.
"Saya pernah kasus Trisakti itu. Saya minta yang melakukan penembakan di flyover itu, saya minta senjata polisi di sana diperiksa. Saya beritahu Pak Wiranto, 'itu senjatanya serahkan kita sama POM'," kata Syamsu menceritakan kejadian Trisakti.
Syamsu mengaku waktu itu dirinya pernah sampai memberikan tinju kepada salah satu aparat yang kedapatan menerima uang di jalan.
"Saya juga dulu berani dengan polisi. Ada yang salah di jalan, saya lihat ada apa rame-rame? Saya lihat di mobilnya sudah penuh duit. Saya bilang. Kamu ada apa? Kamu memalukan ABRI. Saya tonjok, masyarakat tepuk tangan," kenang Syamsu.
Baca Juga: Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Hasil Kejahatan
Kini, Syamsu yang tengah maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Barat ini mengaku tak memiliki keberanian tersebut.
"Tapi ya sudah, mau apa lagi? Sekarang saya enggak berani sama polisi, apalagi yang bawa senjata panjang," ujar pria 76 tahun ini.
Namun, ia kembali mengungkap soal pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang ia temukan selama menjabat, termasuk soal pelanggaran HAM.
"Terus terang saja, polisi yang banyak melakukan pelanggaran HAM," tandas Syamsu.
Simak pernyataan lengkap Syamsu Djalal DI SINI.
Berita Terkait
-
Masih Tinggi, 1.226 Warga di Pulau Madura Positif Covid-19
-
Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Hasil Kejahatan
-
Kepala Dibacok TNI Penyerang Polsek Ciracas, Wahyu Diguyur Uang Rp 6 Juta
-
Tragedi Polsek Ciracas: Tak Ada Imunitas Bagi Para Pelaku, Nggak Ada Cerita
-
Kodam Jaya Talangi Kerugian Warga yang Diserbu, Nanti Ditagih ke Prajurit
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
-
Iran Terus "Cekik" Selat Hormuz, Harga Minyak Ditaksir Tembus 200 Dolar AS per Barel
-
Rudal AS Bunuh 170 Siswi dan Guru Iran, PBB Masih Ada atau Sudah Bubar Sih?
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti