- DPR RI merevisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dengan mewajibkan izin dan royalti.
- Karya jurnalistik disamakan hak eksklusifnya dengan karya seni lain demi perlindungan hukum yang melekat.
- Penguatan hak eksklusif ini krusial menjaga keberlangsungan industri pers dari gempuran disrupsi digital.
Suara.com - DPR RI melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta kini tengah menyiapkan aturan ketat untuk melindungi karya jurnalistik.
Dalam aturan baru tersebut, setiap pihak yang ingin mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis wajib mendapatkan izin dan membayar royalti.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan, bahwa karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang sama dengan karya seni lainnya, seperti lagu.
Menurutnya, perlindungan hukum sangat diperlukan agar hasil karya tersebut tidak asal "dicomot" oleh pihak lain.
"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Bob menambahkan, bahwa esensi dari RUU Hak Cipta ini adalah memberikan proteksi terhadap hasil karya yang memiliki nilai eksklusivitas.
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bahwa jika sebuah berita atau karya jurnalistik diadopsi, disebarkan kembali, atau dijadikan bagian dari berita lain oleh seseorang, maka proses tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sah.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tegasnya.
Baca Juga: Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
Sementara itu terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa penguatan hak eksklusif dalam RUU Hak Cipta ini sangat krusial bagi keberlangsungan industri pers.
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan pers dan jurnalis tetap terlindungi di tengah gempuran disrupsi digital.
Ia menekankan, bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan upaya untuk menjaga marwah jurnalisme itu sendiri.
"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," kata Puan.
Berita Terkait
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA