- DPR RI merevisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dengan mewajibkan izin dan royalti.
- Karya jurnalistik disamakan hak eksklusifnya dengan karya seni lain demi perlindungan hukum yang melekat.
- Penguatan hak eksklusif ini krusial menjaga keberlangsungan industri pers dari gempuran disrupsi digital.
Suara.com - DPR RI melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta kini tengah menyiapkan aturan ketat untuk melindungi karya jurnalistik.
Dalam aturan baru tersebut, setiap pihak yang ingin mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis wajib mendapatkan izin dan membayar royalti.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan, bahwa karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang sama dengan karya seni lainnya, seperti lagu.
Menurutnya, perlindungan hukum sangat diperlukan agar hasil karya tersebut tidak asal "dicomot" oleh pihak lain.
"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Bob menambahkan, bahwa esensi dari RUU Hak Cipta ini adalah memberikan proteksi terhadap hasil karya yang memiliki nilai eksklusivitas.
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bahwa jika sebuah berita atau karya jurnalistik diadopsi, disebarkan kembali, atau dijadikan bagian dari berita lain oleh seseorang, maka proses tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sah.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tegasnya.
Baca Juga: Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
Sementara itu terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa penguatan hak eksklusif dalam RUU Hak Cipta ini sangat krusial bagi keberlangsungan industri pers.
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan pers dan jurnalis tetap terlindungi di tengah gempuran disrupsi digital.
Ia menekankan, bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan upaya untuk menjaga marwah jurnalisme itu sendiri.
"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," kata Puan.
Berita Terkait
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Intelijen Basi, 2 Serangan Fatal AS dan Israel di Iran Gagal Total Akibat Data Usang
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Iran Rusak Sistem Keamanan Udara Israel, Rezim Zionis Kocar-kacir Sulit Halau Rudal 'Kiamat'
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
-
Kontroversi Abu Janda di TV, Pengamat Media: Industri Televisi Terjebak Sensasionalisme