Suara.com - Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus kader Partai Nasional Demokrat, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Setelah status Andi Irfan Jaya diumumkan ke publik, keanggotaan Andi Irfan Jaya di Partai Nasional Demokrat dicabut.
"Diberhentikan dari partai. KTA-nya dicabut sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Ahmad Ali kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sebelum dijadikan tersangka, tadi Andi Irfan Jaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat bekerjasama dengan jaksa Pinangki dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra -- keduanya lebih dulu dijadikan tersangka.
Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung sebesar 500 ribu dollar AS. Tujuannya supaya kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra tidak dieksekusi. Tetapi fatwa tersebut tidak pernah dikeluarkan MA.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan dalam perkara ini kasus Andi Irfan Jaya tidak terkait dengan politik.
"Tidak terkait dengan politik (Partai Nasdem)," kata Ali di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Kasus Andi Irfan Jaya sekarang sedang diproses Kejagung. "Nanti ujungnya ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Meninggal Kena Covid, Perantara Suap Pinangki Ternyata Ipar Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Profil Lengkap Ahmad Ali Ketua Harian PSI: Dulunya Waketum NasDem, Rumah Pernah Digeledah KPK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?