Suara.com - Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus kader Partai Nasional Demokrat, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Setelah status Andi Irfan Jaya diumumkan ke publik, keanggotaan Andi Irfan Jaya di Partai Nasional Demokrat dicabut.
"Diberhentikan dari partai. KTA-nya dicabut sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Ahmad Ali kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sebelum dijadikan tersangka, tadi Andi Irfan Jaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat bekerjasama dengan jaksa Pinangki dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra -- keduanya lebih dulu dijadikan tersangka.
Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung sebesar 500 ribu dollar AS. Tujuannya supaya kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra tidak dieksekusi. Tetapi fatwa tersebut tidak pernah dikeluarkan MA.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan dalam perkara ini kasus Andi Irfan Jaya tidak terkait dengan politik.
"Tidak terkait dengan politik (Partai Nasdem)," kata Ali di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Kasus Andi Irfan Jaya sekarang sedang diproses Kejagung. "Nanti ujungnya ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Meninggal Kena Covid, Perantara Suap Pinangki Ternyata Ipar Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen