Suara.com - Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus kader Partai Nasional Demokrat, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Setelah status Andi Irfan Jaya diumumkan ke publik, keanggotaan Andi Irfan Jaya di Partai Nasional Demokrat dicabut.
"Diberhentikan dari partai. KTA-nya dicabut sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Ahmad Ali kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sebelum dijadikan tersangka, tadi Andi Irfan Jaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat bekerjasama dengan jaksa Pinangki dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra -- keduanya lebih dulu dijadikan tersangka.
Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung sebesar 500 ribu dollar AS. Tujuannya supaya kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra tidak dieksekusi. Tetapi fatwa tersebut tidak pernah dikeluarkan MA.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan dalam perkara ini kasus Andi Irfan Jaya tidak terkait dengan politik.
"Tidak terkait dengan politik (Partai Nasdem)," kata Ali di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Kasus Andi Irfan Jaya sekarang sedang diproses Kejagung. "Nanti ujungnya ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Meninggal Kena Covid, Perantara Suap Pinangki Ternyata Ipar Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh