Suara.com - Dewan Pengawas KPK menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal alias APZ. Dalam sidang etik ini Dewas memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, APZ menjalani sidang dugaan pelanggaran etik atas laporan dugaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
"Sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan , Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Adapun pimpinan KPK yang diperiksa sebagai saksi yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Ali tidak bisa menyampaikan hasil materi pemeriksaan karena persidangan dilakukan secara tertutup.
"Sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Namun, kata dia, putusan sidang etik akan disampaikan secara terbuka oleh Dewas KPK kepada publik.
"Ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," pungkas Ali.
Untuk diketahui, Sidang etik internal KPK sudah digelar oleh Dewas KPK sejak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2020. Tiga pihak internal KPK yang mengikuti sidang etik yaitu Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran melakukan perjalanan ke daerah menggunakan fasilitas helikopter dari pihak swasta.
Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Terakhir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Baca Juga: Calon Kepala Daerah Jangan Main-main Sama Hartamu, Lapor KPK Dulu
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Berita Terkait
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0
-
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
-
Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur
-
Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG
-
Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin
-
Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara
-
Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden
-
IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi