Suara.com - Sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal alias APZ oleh Dewan Pengawas KPK telah selesai digelar. Aprizal disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Tim Pendampingan Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah untuk terperiksa Aprizal menyampaikan bahwa Dewas KPK menghadirkan tiga saksi pimpinan KPK. Mereka yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Febri menyampaikan bahwa sidang etik Dewas KPK dilakukan secara tertutup, maka pihaknya tak dapat menyampaikan hasil sidang secara detail hari ini.
"Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa karena persidangan ini tertutup, maka materi sidang secara detil tidak bisa kami sampaikan," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Meski begitu, Tim Pendamping menilai bahwa pelimpahan kasus operasi tangkap tangan di Kemendikbud melibatkan oknum pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada aparat kepolisian dianggap melanggar prosedur. Sebab, ketika pelimpahan kasus tak ada gelar perkara yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
" Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara ditingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," ungkap Febri
Maka dari itu, Febri meminta Dewas KPK agar mendalami temuan fakta itu, agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.
"Kami pandang perlu diurai lebih cermat. Jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," jelasnya.
Diketahui, KPK lakukan OTT pejabat UNJ di Kemendikbud pada 20 Mei 2020. OTT berangkat dari adanya informasi dugaan pemberian uang tunjangan hari raya atau THR.
Baca Juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa
Hingga akhirnya, KPK pun melimpahkan kasus itu, lantaran dianggap tak memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK melimpahkan ke polisi. Namun, setelah dilimpahkan, polisi diketahui telah menghentikan kasus tersebut.
Menurut Febri, sebagai tim pendamping bahwa Aprizal dianggap tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan. Dimana, ketika kejadian OTT, Direktorat dibawah kendali Aprizal masih mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Ketika itu sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai di Direktorat Aprizal sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal. Sehingga, tidak ada orang dari pihak UNJ maupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, maupun penyitaan uang.
"Hal ini karena memang yang dilakukan dumas bukan OTT," ucap Febri.
Febri menambahkan persoalan baru muncul setelah ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Kemudian, mereka dijemput dalam rentan waktu pukul 23.00 -24.00 WIB di hari yang sama.
"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kataya.
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka