Suara.com - Sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal alias APZ oleh Dewan Pengawas KPK telah selesai digelar. Aprizal disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Tim Pendampingan Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah untuk terperiksa Aprizal menyampaikan bahwa Dewas KPK menghadirkan tiga saksi pimpinan KPK. Mereka yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Febri menyampaikan bahwa sidang etik Dewas KPK dilakukan secara tertutup, maka pihaknya tak dapat menyampaikan hasil sidang secara detail hari ini.
"Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa karena persidangan ini tertutup, maka materi sidang secara detil tidak bisa kami sampaikan," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Meski begitu, Tim Pendamping menilai bahwa pelimpahan kasus operasi tangkap tangan di Kemendikbud melibatkan oknum pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada aparat kepolisian dianggap melanggar prosedur. Sebab, ketika pelimpahan kasus tak ada gelar perkara yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
" Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara ditingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," ungkap Febri
Maka dari itu, Febri meminta Dewas KPK agar mendalami temuan fakta itu, agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.
"Kami pandang perlu diurai lebih cermat. Jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," jelasnya.
Diketahui, KPK lakukan OTT pejabat UNJ di Kemendikbud pada 20 Mei 2020. OTT berangkat dari adanya informasi dugaan pemberian uang tunjangan hari raya atau THR.
Baca Juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa
Hingga akhirnya, KPK pun melimpahkan kasus itu, lantaran dianggap tak memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK melimpahkan ke polisi. Namun, setelah dilimpahkan, polisi diketahui telah menghentikan kasus tersebut.
Menurut Febri, sebagai tim pendamping bahwa Aprizal dianggap tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan. Dimana, ketika kejadian OTT, Direktorat dibawah kendali Aprizal masih mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Ketika itu sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai di Direktorat Aprizal sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal. Sehingga, tidak ada orang dari pihak UNJ maupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, maupun penyitaan uang.
"Hal ini karena memang yang dilakukan dumas bukan OTT," ucap Febri.
Febri menambahkan persoalan baru muncul setelah ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Kemudian, mereka dijemput dalam rentan waktu pukul 23.00 -24.00 WIB di hari yang sama.
"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kataya.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan