News / Nasional
Kamis, 03 September 2020 | 21:14 WIB
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik

Untuk sidang selanjutnya, yang akan digelar pada Selasa (8/92020), Tim Pendamping Aprizal akan megajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango.

"Sesuai peraturan Dewas no. 3 tahun 2020, kami telah mengajukan ahli dan saksi," pungkas Febri.

Load More