Suara.com - Sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal alias APZ oleh Dewan Pengawas KPK telah selesai digelar. Aprizal disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Tim Pendampingan Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah untuk terperiksa Aprizal menyampaikan bahwa Dewas KPK menghadirkan tiga saksi pimpinan KPK. Mereka yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Febri menyampaikan bahwa sidang etik Dewas KPK dilakukan secara tertutup, maka pihaknya tak dapat menyampaikan hasil sidang secara detail hari ini.
"Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa karena persidangan ini tertutup, maka materi sidang secara detil tidak bisa kami sampaikan," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Meski begitu, Tim Pendamping menilai bahwa pelimpahan kasus operasi tangkap tangan di Kemendikbud melibatkan oknum pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada aparat kepolisian dianggap melanggar prosedur. Sebab, ketika pelimpahan kasus tak ada gelar perkara yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
" Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara ditingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," ungkap Febri
Maka dari itu, Febri meminta Dewas KPK agar mendalami temuan fakta itu, agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.
"Kami pandang perlu diurai lebih cermat. Jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," jelasnya.
Diketahui, KPK lakukan OTT pejabat UNJ di Kemendikbud pada 20 Mei 2020. OTT berangkat dari adanya informasi dugaan pemberian uang tunjangan hari raya atau THR.
Baca Juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa
Hingga akhirnya, KPK pun melimpahkan kasus itu, lantaran dianggap tak memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK melimpahkan ke polisi. Namun, setelah dilimpahkan, polisi diketahui telah menghentikan kasus tersebut.
Menurut Febri, sebagai tim pendamping bahwa Aprizal dianggap tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan. Dimana, ketika kejadian OTT, Direktorat dibawah kendali Aprizal masih mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Ketika itu sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai di Direktorat Aprizal sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal. Sehingga, tidak ada orang dari pihak UNJ maupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, maupun penyitaan uang.
"Hal ini karena memang yang dilakukan dumas bukan OTT," ucap Febri.
Febri menambahkan persoalan baru muncul setelah ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Kemudian, mereka dijemput dalam rentan waktu pukul 23.00 -24.00 WIB di hari yang sama.
"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kataya.
Berita Terkait
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Sidang Etik Anggota DPR Dimulai, Nafa Urbach Disebut Hedonis dan Tamak
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
-
Fakta Baru Kasus Ojol Terlindas Rantis: Mengapa Penumpang Cuma Dihukum Ringan?
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein