Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga orang saksi berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra, Kamis (3/9/2020). Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah Pungki Primarini, adik dari Jaksa Pinangki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan Pungki dimintai keterangan mengenai rekening kakaknya. Pasalnya, ada dugaan jika Pungki mengetahui transaksi yang dilakukan oleh Pinangki.
"Yang jelas ada keterkaitan peristiwa Pinangki, dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening adiknya, rekening adiknya ke Pinangki atau Pinangki ke adiknya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (3/9/2020) malam.
Febrie melanjutkan, pihaknya turut mengorek keterangan Pungki mengenai aset yang dimiliki oleh Pinangki. Diduga pemeriksaan ini guna menelusuri aset yang dibeli Pinangki dari uang suap atau berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemudian memgenai aset juga, terkait adiknya. Itu antara kakak beradik kan," katanya.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra, Pinangki, dan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
"Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman dan Adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini. Satu orang sisanya adalah Rahmad S, yang merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Kejagung Sebut Anita Kolopaking Terima Suap dari Jaksa Pinangki
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Kejagung Sebut Anita Kolopaking Terima Suap dari Jaksa Pinangki
-
Guru Besar UI Sebut Komjak Berlebihan Sarankan Kasus Pinangki Ditangani KPK
-
Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi
-
Meski Dibutuhkan, Kematian Ipar Djoko Tjandra Tak Halangi Penyidikan Kasus
-
Terlibat Suap Jaksa Pinangki, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum Andi Irfan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian