Suara.com - Partai Nasdem memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Tjoko Tjandra ke Jaksa Sirna Malasari.
Alasan Nasdem tak mau memberikan bantuan hukum karena sudah resmi memecat Andi Irfan sebagai kader.
"Iya (tidak memberi bantuan hukum)," kata Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ahli dikonfirmasi Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Sebelumnya, Ahmad Ali memastikan Nasdem sudah mencabut kartu tanda anggota (KTA) milik Andi Irfan. Pemecatan terhadap Irfan resmi dilakukan sejak dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Diberhentikan dari partai. KTA-nya dicabut sejak di tetapkan sebagai tersangka," ujar Ahmad Ali.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga diberikan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Tersangka baru itu adalah Andi Irfan Jaya, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diduga berperan menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk kepengurusan fatwa Mahkmah Agung (MA).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan, sosok Andi Irfan dalam perkara ini, tidak terkait dengan latar belakangnya sebagai politisi Nasdem.
"Tidak terkait dengan politik (Partai Nasdem)," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Andi Irfan Dipecat Nasdem, Dia Ditahan Usai Jadi TSK Kasus Djoko Tjandra
Ali melanjutkan, pihaknya kekinian masih fokus terhadap perampungan berkas perkara Andi Irfan Jaya. Berkas tersebut bakal segera dilengkapi agar nantinya bisa segera disidangkan.
"Sedang dirampungkan, nanti ujungnya ke pengadilan," sambungnya.
Peran Andi Irfan
Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin petang.
Uang tersebut, beber Hari, berjumlah 500 ribu dolar AS. Oleh Djoko Tjandra, uang tersebut diserahkan melalui Andi Irfan.
Berita Terkait
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Profil Lengkap Ahmad Ali Ketua Harian PSI: Dulunya Waketum NasDem, Rumah Pernah Digeledah KPK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu