Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus sengkarut Djoko Tjandra.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar melalui akun Youtube KPK.
"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucap Alex, Jumat (4/9/2020).
Alex mengemukakan, lembaga antirasuah itu telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi dalam penaganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum itu.
Lantaran itu, KPK membuka peluang kasus Djoko Tjandra nanti dapat ditangani pihaknya. Sesuai dengan aturan Pasal 10 A dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
" KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019," ujarnya.
Baca Juga: Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri
Maka itu, kata Alex, pelaksanaa Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.
Seperti diketahui, dalam sengkarut kasus DjokonTjandra di Kepolisian menangani terkait surat jalan palsu 'alias surat sakti' menyeret anggota Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte telah dijerat dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Terakhir, kasus gartifikasi Djoko, di Kejaksaan Agung RI menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT