Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus sengkarut Djoko Tjandra.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar melalui akun Youtube KPK.
"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucap Alex, Jumat (4/9/2020).
Alex mengemukakan, lembaga antirasuah itu telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi dalam penaganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum itu.
Lantaran itu, KPK membuka peluang kasus Djoko Tjandra nanti dapat ditangani pihaknya. Sesuai dengan aturan Pasal 10 A dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
" KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019," ujarnya.
Baca Juga: Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri
Maka itu, kata Alex, pelaksanaa Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.
Seperti diketahui, dalam sengkarut kasus DjokonTjandra di Kepolisian menangani terkait surat jalan palsu 'alias surat sakti' menyeret anggota Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte telah dijerat dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Terakhir, kasus gartifikasi Djoko, di Kejaksaan Agung RI menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air
-
Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu