Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus sengkarut Djoko Tjandra.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar melalui akun Youtube KPK.
"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucap Alex, Jumat (4/9/2020).
Alex mengemukakan, lembaga antirasuah itu telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi dalam penaganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum itu.
Lantaran itu, KPK membuka peluang kasus Djoko Tjandra nanti dapat ditangani pihaknya. Sesuai dengan aturan Pasal 10 A dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
" KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019," ujarnya.
Baca Juga: Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri
Maka itu, kata Alex, pelaksanaa Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.
Seperti diketahui, dalam sengkarut kasus DjokonTjandra di Kepolisian menangani terkait surat jalan palsu 'alias surat sakti' menyeret anggota Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte telah dijerat dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Terakhir, kasus gartifikasi Djoko, di Kejaksaan Agung RI menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian