Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyoroti calon tunggal dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan setidaknya ada lima faktor yang membuat maraknya terjadi calon tunggal di Pilkada tahun ini.
Pertama adalah faktor adanya ambang batas parlemen bagi parpol untuk mengusung bakal calonnya. Parpol yang hendak mengusung calonnya sendiri harus memenuni syarat pencalonan yang cukup berat, karena mereka harus memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dari pemilu DPRD terakhir. Hal itu lah yang membuat tidak semua parpol bisa mengusung calonnya sendiri.
"Mereka yang tidak sampai kursi atau suaranya harus berkoalisi dengan parpol lain. Dan membangun koalisi ini tidak mudah, apalagi kita mendengar banyak rumor soal mahar politik yang diminta oleh oknum-oknum parpol," kata Titi kepada Suara.com, Minggu (6/9/2020).
Kemudian faktor kedua, yaitu persoalan kaderisasi yang tidak masimal di parpol. Menurutnya selama ini proses rekrutmen cenderung injury time atau tidak dipersiapkan berbasis kaderisasi yang matang. Di mana selama ini parpol condong untuk mengandalkan anggota DPR, DPD, atau DPRD untuk menjadi calon di Pilkada.
"Namun semenjak ada ketentuan pasca putusan MK bahwa anggota DPR, DPD, atau DPRD yang maju Pilkada harus mundur maka makin sulit bagi partai mencari kader untuk diusung, karena banyak legislator yang enggan mundur apalagi kalau peluang keterpilihan mereka rendah," terangnya.
Ketiga, yakni pragmatisme partai untuk memastikan kemenangan sejak awal. Apalagi, lanjut Titi, calon tunggal dianggap lebih memberikan jaminan kemenangan. Sebab dari 28 calon tunggal sejak 2015 sampai 2018, hanya satu yang kalah, yaitu di Pilkada Kota Makassar pada 2018 lalu.
"Dengan memborong dukungan kandidat berharap bisa menang mudah tanpa harus bertaruh melawan paslon lain," ujar Titi.
Faktor keempat, bagaimanapun partai pasti berhitung secara pragmatis. Bagi mereka daripada kalah melawan calon yang lebih kuat, yang mayoritas petahana, maka lebih baik berkoalasi yang tentunya ada insentif yang bisa mereka peroleh.
Baca Juga: Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020
Terakhir, faktor kelima ialah dari calon perseorangan yang tidak bisa jadi kekuatan penyeimbang karena persyaratannya juga berat dan mahal. Mereka yang maju berniat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah pemilih pemilihan terakhir.
"Dan itu sangatlah tidak mudah untuk dipenuhi. Tampaknya memang ada upaya untuk mempersulit kehadiran calon perseorangan ini. Sebut saja misalnya kasus Ahok yang pada 2017 lalu batal maju lewat jalur perseorangan, karena memang lebih sulit dan rumit," kata Titi.
Berita Terkait
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Kawal Revisi UU Parpol, Jubir Presiden Jamin Pemerintah Tak Tutup Mata
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Penonaktifan Anggota DPR Bermasalah Percuma Belaka, Sistem Pemilu dan Parpol Harus Direformasi!
-
Prabowo Turun Tangan: Tunjangan DPR Dicabut dan Kunjungan Luar Negeri Disetop
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!