Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.
Dalam kasus ini, tiga anggota sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengemukakan masing-masing tersangka, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor.
Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian tersangka Rahudin berperan berpura-pura menjadi Komisaris Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics.
"Satu (pelaku) saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," kata Listyo saat jumpa pers, di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Listyo menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya informasi dari NCB Interpol Italia terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada NCB Interpol Indonesia.
Baca Juga: Salip Brasil, India Peringkat Dua Kasus Virus Corona Terbanyak Di Dunia
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan bernama Althea Italy Spa.
Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy Spa awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy Spa dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics di Eropa.
Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics menggunakan bank di Indonesia.
"Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp 58.831.000.000," ungkap Listyo.
"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian di-hack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Terkait penerapan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya