Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merupakan hak prerogatif penyidik.
Menurut dia, perpanjangan masa penahanan tersebut juga telah mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu hak prerogatif dari penyidik. Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Awi menjelaskan, bahwa tersangka Anita Kolopaking awalnya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
Namun, lantaran proses pemeriksaan belum selesai akhirnya penyidik pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
"Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHAP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," ujarnya menjelaskan.
Anita Kolopaking sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti terhadap Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Tommy menambahkan, hingga kini Anita Kolopaking pun masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," katanya.
Berita Terkait
-
Polri ungkap Sindikat Penipuan Ventilator Covid-19,Capai Rp58 Miliar
-
Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok
-
Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19
-
Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim