Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merupakan hak prerogatif penyidik.
Menurut dia, perpanjangan masa penahanan tersebut juga telah mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu hak prerogatif dari penyidik. Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Awi menjelaskan, bahwa tersangka Anita Kolopaking awalnya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
Namun, lantaran proses pemeriksaan belum selesai akhirnya penyidik pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
"Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHAP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," ujarnya menjelaskan.
Anita Kolopaking sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti terhadap Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Tommy menambahkan, hingga kini Anita Kolopaking pun masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," katanya.
Berita Terkait
-
Polri ungkap Sindikat Penipuan Ventilator Covid-19,Capai Rp58 Miliar
-
Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok
-
Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19
-
Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan