Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merupakan hak prerogatif penyidik.
Menurut dia, perpanjangan masa penahanan tersebut juga telah mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu hak prerogatif dari penyidik. Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Awi menjelaskan, bahwa tersangka Anita Kolopaking awalnya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
Namun, lantaran proses pemeriksaan belum selesai akhirnya penyidik pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
"Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHAP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," ujarnya menjelaskan.
Anita Kolopaking sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti terhadap Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Tommy menambahkan, hingga kini Anita Kolopaking pun masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," katanya.
Berita Terkait
-
Polri ungkap Sindikat Penipuan Ventilator Covid-19,Capai Rp58 Miliar
-
Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok
-
Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19
-
Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB