Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa penahanan yang merundung dirinya. Masa penahanan Anita diperpanjang Bareskrim Polri hingga 28 September 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa tahanan itu sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tommy mengemukakan, alasan penolakan kliennya adalah berhubungan dengan pokok perkara. Namun dia tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," ujar dia.
Tommy menambahkan, kliennya hingga kini masih tahanan Polri. Kekinian, Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.
Perpanjang Masa Tahanan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan untuk tersangka Prastijo pihaknya memperpanjang masa penahanan hingga 28 September 2020.
Baca Juga: Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya
"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Dalam perkara surat jalan palsu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedianya direncanakan akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada Kejaksaan Agung RI hari ini.
Berita Terkait
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia