Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa penahanan yang merundung dirinya. Masa penahanan Anita diperpanjang Bareskrim Polri hingga 28 September 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa tahanan itu sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tommy mengemukakan, alasan penolakan kliennya adalah berhubungan dengan pokok perkara. Namun dia tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," ujar dia.
Tommy menambahkan, kliennya hingga kini masih tahanan Polri. Kekinian, Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.
Perpanjang Masa Tahanan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan untuk tersangka Prastijo pihaknya memperpanjang masa penahanan hingga 28 September 2020.
Baca Juga: Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya
"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Dalam perkara surat jalan palsu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedianya direncanakan akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada Kejaksaan Agung RI hari ini.
Berita Terkait
-
Ancam Boikot Pertemuan Polda, Keluarga Arya Daru Pilih Ngadu ke Bareskrim Minta Gelar Perkara Khusus
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Jutaan Bibit Mangrove Secara Serentak, Catatkan Rekor Muri
-
Instagram Gubernur Banten 'Diserbu' Netizen Buntut Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Kapolda Metro: Mobil Patroli Pamapta Bensin Sudah Full, Nggak Ada Lagi Mampir ke Tempat Hiburan!
-
Golkar Curhat: Pak Bahlil Sering Kali Di-framing Jahat di Ruang Publik
-
Permintaan Maaf Tak Cukup, Trans7 Digeruduk PWNU DKI
-
Bus Royaltrans Terbakar di Tol Dalam Kota, Transjakarta Minta Maaf dan Janji Evaluasi Armada
-
Lagi, Massa NU Kepung Gedung Trans7 Imbas Program 'Xpose Uncensored', Apa Tuntutan Mereka?
-
5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
Cak Imin Soroti Tayangan Trans7 Soal Ponpes Lirboyo: Etika Penyiaran Harus Dijaga!