News / Nasional
Rabu, 09 September 2020 | 05:01 WIB
Refly Harun soal Rizieq Shihab diminta nyapres di Pilpres 2024. (YouTube/Refly Harun)

Dalam laporan yang hendak diajukan ke Bareskrim Polri, David selaku pihak pelapor mempersangkakan Puan dengan Pasal 310, 311, 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14,15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.

Namun Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Load More