Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun menilai bahwa ketentuan ambang batas presiden alias presidential threshold 20 persen yang diterapkan pada Pemilihan Presiden 2019 lalu merupakan pertimbangan politik Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya hipotesis yang dibawa MK saat itu tidak bisa dijadikan landasan tepat.
Refly mengingat saat itu pihak MK sempat menyebut kalau presidential threshold 20 persen dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Tetapi ia menganggap hal itu tidak bisa menjadi dasar yuridis konstitusional.
"Yuridis konstitusionalnya adalah bahwa hak parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon dan itu tidak boleh dihilangkan. Makanya berarti sudah melanggar konstitusi secara nyata," kata Refly dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
"Sekali lagi saya baca pertimbangan hukum MK tapi itu bukan pertimbangan hukum tapi pertimbangan politik," tambahnya.
Presidential threshold 20 persen sempat diajukan untuk diuji materil ke MK. Namun MK menolaknya dengan pertimbangan hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945.
Refly memahami putusan MK tersebut sebagai bentuk 'pesanan' dari Istana. Pasalnya, apabila PT 20 persen tetap diberlakukan maka petahana hanya akan berhadapan dengan satu pasangan calon penantang.
"Tetapi saya memahami putusan MK itu sebagai sebuah pesan utusan Istana, kira-kira begitu. Ya kita zaman sekarang tidak bisa lagi ngomong tanpa tedeng aling-aling," ujarnya.
"Karena ada nuansa pada waktu itu incumbent punya kepentingan untuk mempertahankan PT agar terjadi lagi head to head. Dia tidak dikeroyok oleh dua atau tiga calon."
Baca Juga: Refly Harun Singgung Menag: Korupsi Lebih Berbahaya daripada Radikalisme
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi