Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun menilai bahwa ketentuan ambang batas presiden alias presidential threshold 20 persen yang diterapkan pada Pemilihan Presiden 2019 lalu merupakan pertimbangan politik Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya hipotesis yang dibawa MK saat itu tidak bisa dijadikan landasan tepat.
Refly mengingat saat itu pihak MK sempat menyebut kalau presidential threshold 20 persen dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Tetapi ia menganggap hal itu tidak bisa menjadi dasar yuridis konstitusional.
"Yuridis konstitusionalnya adalah bahwa hak parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon dan itu tidak boleh dihilangkan. Makanya berarti sudah melanggar konstitusi secara nyata," kata Refly dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
"Sekali lagi saya baca pertimbangan hukum MK tapi itu bukan pertimbangan hukum tapi pertimbangan politik," tambahnya.
Presidential threshold 20 persen sempat diajukan untuk diuji materil ke MK. Namun MK menolaknya dengan pertimbangan hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945.
Refly memahami putusan MK tersebut sebagai bentuk 'pesanan' dari Istana. Pasalnya, apabila PT 20 persen tetap diberlakukan maka petahana hanya akan berhadapan dengan satu pasangan calon penantang.
"Tetapi saya memahami putusan MK itu sebagai sebuah pesan utusan Istana, kira-kira begitu. Ya kita zaman sekarang tidak bisa lagi ngomong tanpa tedeng aling-aling," ujarnya.
"Karena ada nuansa pada waktu itu incumbent punya kepentingan untuk mempertahankan PT agar terjadi lagi head to head. Dia tidak dikeroyok oleh dua atau tiga calon."
Baca Juga: Refly Harun Singgung Menag: Korupsi Lebih Berbahaya daripada Radikalisme
Berita Terkait
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
DPR Ingatkan TNI: Tak Ada 'Legal Standing' untuk Polisikan Ferry Irwandi
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Cinta Terlarang Guncang Polri, Viral Isu Selingkuh Kompol Anggraini dan Irjen KM, Khrisna Murti?
-
Meski Disebut Kondusif, Menhan Pastikan TNI Tetap Jaga DPR dan Objek Vital Lainnya
-
Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden
-
Viral! Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Diduga Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota?
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Soal Prabowo Lantik Menkopolkam dan Menpora Baru Besok, Anak Buahnya Bilang Begini!
-
Respons Usulan Menteri Pigai Soal Lapangan Khusus Demo di DPR, Komisi XIII: Perlu Kajian Lanjut