News / Nasional
Rabu, 09 September 2020 | 07:35 WIB
Ilustrasi mayat perempuan (BeritaJatim)

Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.

Load More