Suara.com - Warga negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke sejumlah negara termasuk Malaysia lantaran jumlah kasus Covid-19 yang mencapai di atas 150 ribu. Terkait itu, Komisi I DPR RI bakal menanyakan lebih lanjut kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Anggota Komisi I Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan, pihaknya bakal mencari tahu bagaimana pemerintah mengantisipasi dampak dari pelarangan tersebut.
"Kami juga akan menanyakan kepada Menlu upaya yang sudah dan akan dilakukan dalam rapat pagi ini, untuk mengantisipasi dampak larangan entry ke negara-negara tersebut," kata Christina saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Christina lantas menilai pelarangan tersebut wajar dilakukan sejumlah negara dengan tujuan melindungi warga negaranya dari penyebaran Covid-19. Indonesia pun tidak masalah apabila melakukan hal serupa.
Namun di sisi lain, Christina menganggap pelarangan tersebut nyatanya menjadi cambuk bagi Indonesia sendiri. Sebab hingga detik ini, jumlah kasus Covid-19 terus merangkak naik bahkan mencapai 200 ribu kasus.
Kekhawatirannya pun semakin meluas terutama terhadap kemampuan fasilitas kesehatan yang ada di tanah air.
"Ini menjadi cambuk untuk kita bahwa angka penularan di Indonesia ini sudah tinggi, nembus 200.000 ini tidak main-main. Kekhawatiran saya fasilitas kesehatan kita bisa jadi tidak sanggup mengatasi bila angkanya terus meningkat."
Sebelumnya, WNI dilarang masuk ke Malaysia karena permasalahan Covid-19 di Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, dubes Malaysia akan menyampaikan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Malaysia.
Baca Juga: 59 Negara Tutup Pintu untuk WNI, PKS: Pemerintah Harus Introspeksi
"Dalam pertemuan tersebut Duta Besar menyampaikan akan menyampaikan pembicaraan tersebut ke pemerintah yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).
Judha menegaskan berdasarkan informasi dari dubes Malaysia, larangan masuk tersebut hanya bersifat sementara.
Malaysia memberlakukan kebijakan terbaru itu mulai 7 September 2020.
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain seperti Filipina, India, AS, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil, juga masuk daftar hitam sementara bagi Pemerintah Malaysia.
Pemerintah Malaysia melarang para pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk memasuki wilayah mereka.
Berita Terkait
-
59 Negara Tutup Pintu untuk WNI, PKS: Pemerintah Harus Introspeksi
-
TPU Pondok Ranggon Diperluas untuk Kubur Jenazah COVID-19
-
Krisis Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Kondisi TPU Pondok Ranggon
-
Orang Jakarta Diminta Nggak Usah Takut Kehabisan Liang Lahad
-
Anggota DPRD Jabar Kritisi Hukuman Masuk ke Ambulans Berisi Keranda Mayat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733