Suara.com - Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Nasional, Juraidi menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar atau penutup wajah saat tampil dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah aturan yang sudah disepakat semua daerah sejak 2019 lalu.
Menurut Juradi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, aturan larangan mengenakan cadar itu sudah disepakati saat Rakernas ke 19 LPTQ Nasional pada 12 November 2019.
Selain tentang menutup wajah, rakernas 2019 juga mengatur tentang penggabungan golongan hafalan 1 juz dan tilawah dengan hafalan 10 juz. Semula penggabungannya dengan 5 juz dan tilawah yang berakibat waktunya sangat lama, sangat berbeda dengan golongan majelis-majelis yang lain.
"Kesepakatan lain, peserta saat tampil dilarang memakai penutup wajah," ujar Juraidi kepada Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Pernyataan Juraidi menanggapi video viral perempuan bercadar yang menolak membuka cadarnya di acara MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di media sosial.
Juraidi menilai penolakan yang dilakukan perempuan bercadar karena ketentuan larangan menggunakan penutup muka belum tersosialisasi dengan baik di daerah
"Nah ketentuan ini nampaknya belum tersosialisasi dgn baik, sehingga terjadi kasus pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun ini," ucap dia.
Juraidi menyebut ketentuan larangan penggunaan penutup wajah bertujuan agar penilaian diberikan secara objektif. Selain itu juga menghindari kecurigaan para peserta kepada dewan hakim.
"Ketentuan tersebut tujuannya baik, yaitu untuk keperluan penilaian yang adil dan lebih obyektif bagi dewan hakim, menghindari kecurigaan bagi peserta, dan lain-lain," tutur Juraidi.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka! Ini Maksud Juri MTQ Sumut Suruh Qoriah Lepas Cadar
Juraidi menuturkan ketentuan saat tampil bagi peserta sudah lama diterapkan pada cabang Tilawah dan Tahfizh adalah tidak mengawali dan mengakhiri penampilan dengan salam, meskipun dalam Islam dianjurkan. Tujuannya kata Juraidi antara lain terkait waktu penampilan.
Kemudian ketentuan lain, pada babak final cabang Tilawah peserta dilarang melihat Al-Quran ( harus hafal). Sehingga kata Juraidi, jika ada peserta finalis yang melanggar, dewan hakim tidak memberikan penilaian.
"Jika ada peserta finalis yg diketahui melanggar (misalnya membawa catatan) maka dewan hakim berhak tidak memberikan penilaian atau mendiskualifikasi, meskipun yg bersangkutan tetap tampil sampai menyelesaikan bacaannya," tutur dia.
Karena itu Juraidi berharap kedepan tidak kasus yang dialami peserta MTQ Nasional.
"Semoga ke depan tidak terjadi peristiwa yg dialami peserta MTQ tingkat provinsi Sumatera Utara karena ketentuan per-MTQ-an tersosialisasi dengan baik," katanya.
Berita Terkait
-
Kronologi EO MTQ di Aceh Kabur, Sosok Pemilik PT Qpro Creasindo Viral
-
Heboh! Ta'aruf Berujung Petaka, Pria Pinrang Syok Calon Istri Bercadar Ternyata Om-Om Berkumis
-
Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
-
Mengapa Cadar Calon Istri Ini Dibuka Paksa? Bikin Sekeluarga Histeris di Depan Penghulu
-
5 Fakta Viral Pria Nyamar Jadi Wanita Bercadar Demi Nikahi Pria di Pinrang, Kini Diciduk Polisi!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang