Suara.com - Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Nasional, Juraidi menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar atau penutup wajah saat tampil dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah aturan yang sudah disepakat semua daerah sejak 2019 lalu.
Menurut Juradi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, aturan larangan mengenakan cadar itu sudah disepakati saat Rakernas ke 19 LPTQ Nasional pada 12 November 2019.
Selain tentang menutup wajah, rakernas 2019 juga mengatur tentang penggabungan golongan hafalan 1 juz dan tilawah dengan hafalan 10 juz. Semula penggabungannya dengan 5 juz dan tilawah yang berakibat waktunya sangat lama, sangat berbeda dengan golongan majelis-majelis yang lain.
"Kesepakatan lain, peserta saat tampil dilarang memakai penutup wajah," ujar Juraidi kepada Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Pernyataan Juraidi menanggapi video viral perempuan bercadar yang menolak membuka cadarnya di acara MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di media sosial.
Juraidi menilai penolakan yang dilakukan perempuan bercadar karena ketentuan larangan menggunakan penutup muka belum tersosialisasi dengan baik di daerah
"Nah ketentuan ini nampaknya belum tersosialisasi dgn baik, sehingga terjadi kasus pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun ini," ucap dia.
Juraidi menyebut ketentuan larangan penggunaan penutup wajah bertujuan agar penilaian diberikan secara objektif. Selain itu juga menghindari kecurigaan para peserta kepada dewan hakim.
"Ketentuan tersebut tujuannya baik, yaitu untuk keperluan penilaian yang adil dan lebih obyektif bagi dewan hakim, menghindari kecurigaan bagi peserta, dan lain-lain," tutur Juraidi.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka! Ini Maksud Juri MTQ Sumut Suruh Qoriah Lepas Cadar
Juraidi menuturkan ketentuan saat tampil bagi peserta sudah lama diterapkan pada cabang Tilawah dan Tahfizh adalah tidak mengawali dan mengakhiri penampilan dengan salam, meskipun dalam Islam dianjurkan. Tujuannya kata Juraidi antara lain terkait waktu penampilan.
Kemudian ketentuan lain, pada babak final cabang Tilawah peserta dilarang melihat Al-Quran ( harus hafal). Sehingga kata Juraidi, jika ada peserta finalis yang melanggar, dewan hakim tidak memberikan penilaian.
"Jika ada peserta finalis yg diketahui melanggar (misalnya membawa catatan) maka dewan hakim berhak tidak memberikan penilaian atau mendiskualifikasi, meskipun yg bersangkutan tetap tampil sampai menyelesaikan bacaannya," tutur dia.
Karena itu Juraidi berharap kedepan tidak kasus yang dialami peserta MTQ Nasional.
"Semoga ke depan tidak terjadi peristiwa yg dialami peserta MTQ tingkat provinsi Sumatera Utara karena ketentuan per-MTQ-an tersosialisasi dengan baik," katanya.
Berita Terkait
-
Kartika Putri Pakai Cadar, Teman-Teman Curiga Jadi Korban Cuci Otak
-
Profil Zian Fahrezi Qori Cilik dari Bima, Juara Dunia MTQ di Irak dan Sederet Prestasinya
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!