Suara.com - Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Nasional, Juraidi menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar atau penutup wajah saat tampil dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah aturan yang sudah disepakat semua daerah sejak 2019 lalu.
Menurut Juradi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, aturan larangan mengenakan cadar itu sudah disepakati saat Rakernas ke 19 LPTQ Nasional pada 12 November 2019.
Selain tentang menutup wajah, rakernas 2019 juga mengatur tentang penggabungan golongan hafalan 1 juz dan tilawah dengan hafalan 10 juz. Semula penggabungannya dengan 5 juz dan tilawah yang berakibat waktunya sangat lama, sangat berbeda dengan golongan majelis-majelis yang lain.
"Kesepakatan lain, peserta saat tampil dilarang memakai penutup wajah," ujar Juraidi kepada Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Pernyataan Juraidi menanggapi video viral perempuan bercadar yang menolak membuka cadarnya di acara MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di media sosial.
Juraidi menilai penolakan yang dilakukan perempuan bercadar karena ketentuan larangan menggunakan penutup muka belum tersosialisasi dengan baik di daerah
"Nah ketentuan ini nampaknya belum tersosialisasi dgn baik, sehingga terjadi kasus pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun ini," ucap dia.
Juraidi menyebut ketentuan larangan penggunaan penutup wajah bertujuan agar penilaian diberikan secara objektif. Selain itu juga menghindari kecurigaan para peserta kepada dewan hakim.
"Ketentuan tersebut tujuannya baik, yaitu untuk keperluan penilaian yang adil dan lebih obyektif bagi dewan hakim, menghindari kecurigaan bagi peserta, dan lain-lain," tutur Juraidi.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka! Ini Maksud Juri MTQ Sumut Suruh Qoriah Lepas Cadar
Juraidi menuturkan ketentuan saat tampil bagi peserta sudah lama diterapkan pada cabang Tilawah dan Tahfizh adalah tidak mengawali dan mengakhiri penampilan dengan salam, meskipun dalam Islam dianjurkan. Tujuannya kata Juraidi antara lain terkait waktu penampilan.
Kemudian ketentuan lain, pada babak final cabang Tilawah peserta dilarang melihat Al-Quran ( harus hafal). Sehingga kata Juraidi, jika ada peserta finalis yang melanggar, dewan hakim tidak memberikan penilaian.
"Jika ada peserta finalis yg diketahui melanggar (misalnya membawa catatan) maka dewan hakim berhak tidak memberikan penilaian atau mendiskualifikasi, meskipun yg bersangkutan tetap tampil sampai menyelesaikan bacaannya," tutur dia.
Karena itu Juraidi berharap kedepan tidak kasus yang dialami peserta MTQ Nasional.
"Semoga ke depan tidak terjadi peristiwa yg dialami peserta MTQ tingkat provinsi Sumatera Utara karena ketentuan per-MTQ-an tersosialisasi dengan baik," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh! Ta'aruf Berujung Petaka, Pria Pinrang Syok Calon Istri Bercadar Ternyata Om-Om Berkumis
-
Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
-
Mengapa Cadar Calon Istri Ini Dibuka Paksa? Bikin Sekeluarga Histeris di Depan Penghulu
-
5 Fakta Viral Pria Nyamar Jadi Wanita Bercadar Demi Nikahi Pria di Pinrang, Kini Diciduk Polisi!
-
Herfiza Novianti Istri Ricky Harun Bercadar, Diduga di Momen Tertentu Saja
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Usai Kerusuhan di Berbagai Daerah, Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Satlinmas
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Mundur dari DPR Karena Tak Mau Makan Uang Haram
-
Momen Pengantin Gemoy Digendong Menyeberangi Jembatan Viral, Tradisi Tolak Bala Penuh Perjuangan
-
Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya
-
Awas Konten AI Palsu Bergentayangan! CEK FAKTA: Jusuf Hamka Promosikan Judi Online?
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
-
Pramono Ungkap DPRD Jakarta Bahas Tunjangan Rumah Rp 78 Juta Hari Ini, Akan Dipangkas?
-
CEK FAKTA: Benarkah ART Ahmad Sahroni Luka Parah Saat Penjarahan Rumahnya?
-
Tak Terima Disebut Tersangka, Azis Wellang Ngadu ke Polda Usai Viral Main Domino Bareng 2 Menteri
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?